Harga Emas Antam Hari Ini 26 Juli Anjlok, Simak Rinciannya!
Pajak.com, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada hari ini, Jumat (26/07). Berdasarkan data Butik Logam Mulia, harga emas Antam terpantau anjlok sebesar Rp 14.000 per gram dari harga perdagangan di hari sebelumnya, menjadikan harga terbaru Rp 1.386.000 per gram. Penurunan ini terjadi setelah harga emas Antam sebelumnya berada di angka Rp 1.400.000 per gram pada Kamis (25/07). Harga pembelian kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penurunan yang sama, dari Rp 1.256.000 per gram menjadi Rp 1.242.000 per gram.
Sebagai informasi, Antam menetapkan dua macam harga untuk emas batangan produksinya yaitu harga emas dan harga buyback. Harga emas adalah harga jual emas batangan yang ditetapkan oleh Antam berdasarkan berat dan jenis emas. Harga ini diperbarui setiap hari dan dapat dipengaruhi oleh harga emas global serta kondisi pasar domestik.
Sementara harga buyback adalah harga pembelian kembali emas batangan oleh Antam. Harga buyback ini biasanya lebih rendah dari harga jual dan juga diperbarui setiap hari. Harga buyback mengikuti pergerakan harga emas dunia dan berlaku untuk semua pecahan dan tahun produksi.
Berikut adalah rincian harga emas Antam per 26 Juli 2024, dikutip dari laman resmi logammulia.com:
- 0,5 gram: Rp 743.000
- 1 gram: Rp 1.386.000
- 2 gram: Rp 2.712.000
- 3 gram: Rp 4.043.000
- 5 gram: Rp 6.705.000
- 10 gram: Rp 13.355.000
- 25 gram: Rp 33.262.000
- 50 gram: Rp 66.445.000
- 100 gram: Rp 132.812.000
- 250 gram: Rp 331.765.000
- 500 gram: Rp 663.320.000
- 1.000 gram: Rp 1.326.600.000
Penurunan harga emas ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk fluktuasi harga emas global dan kondisi ekonomi yang tidak menentu. Para investor diharapkan untuk terus memantau perkembangan harga emas dan mempertimbangkan strategi investasi jangka panjang untuk mengatasi volatilitas pasar.
Pajak Atas Transaksi Penjualan Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 (PMK 34/2017), transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketika Anda menjual kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, transaksi tersebut dikenakan PPh Pasal 22.
Tarifnya yaitu sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi buyback untuk pemegang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback oleh PT Antam, sehingga jumlah yang Anda terima setelah penjualan kembali emas akan sudah dikurangi dengan potongan pajak tersebut.
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai dengan PMK 34/2017. Tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen dari harga beli emas untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Disarankan bagi individu yang sering melakukan transaksi emas batangan untuk memiliki NPWP, karena tarif pajak yang dikenakan lebih rendah dibandingkan dengan non-NPWP. Untuk diingat, Wajib pajak juga harus melaporkan transaksi penjualan emas batangan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Dengan memahami ketentuan pajak ini, para investor dan penjual emas batangan dapat merencanakan transaksi mereka dengan lebih baik dan memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.