in ,

Gaji Pegawai Dipotong 3 Persen untuk Tapera! Simak Aturan dan Manfaatnya

Gaji Pegawai Dipotong 3 Persen
FOTO: IST

Gaji Pegawai Dipotong 3 Persen untuk Tapera! Simak Aturan dan Manfaatnya

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan, gaji pegawai dan penghasilan bagi pekerja mandiri akan dipotong sebesar 3 persen untuk tabungan perumahan. Komisioner Badan Pengelolaan (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho menjelaskan secara rinci aturan yang ditetapkan pada 20 Mei 2024 tersebut beserta manfaatnya bagi peserta.

Secara umum, PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri, seperti freelancer ditanggung secara mandiri.

“BP Tapera menyambut baik terbitnya beleid dimaksud, yang merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, di mana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir,” jelas Heru dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(28/5).

Baca Juga  Tim Khusus “Family Office” Kaji Pembebasan Pajak atas Dana Orang Kaya 

Ia optimistis, PP Nomor 21 Tahun 2024 adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tapera dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut.

Poin pokok PP Nomor 21 Tahun 2024

Beberapa poin pokok yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, yaitu pertama, kewenangan pengaturan kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Heru menjelaskan bahwa BP Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak, terjangkau, serta memiliki fungsi melindungi kepentingan peserta.

Baca Juga  Potensi Pengelolaan Dana “Family Office” Capai Rp 8 Ribu T, Jokowi Bentuk Tim Khusus

BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong. Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

“Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta,” jelas Heru.

Kedua, dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya.

“Dalam pengelolaan dana, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Heru.

Baca Juga  OJK Kaji Pendirian “Family Office”, Ciptakan Permintaan Instrumen Keuangan di Indonesia

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan:

  • Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
  • Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Desa (BUMN/BUMD/BUMDes) dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
  • Pekerja diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
  • Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *