UMP dan UMK Resmi Naik di 2025, Begini Penghitungan dan Ketentuan Lengkapnya!
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 (Permenaker 16/2024). Dalam aturan tersebut, pemerintah menyatakan bahwa kenaikan ini dilakukan untuk menjaga daya beli pekerja serta daya saing usaha, sekaligus menyesuaikan kebijakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Lalu, bagaimana penghitungan dan ketentuan lengkap UMP 2025? Berikut Pajak.com uraikan untuk Anda.
Ketentuan Penghitungan UMP dan UMK 2025
1. UMP 2025
Dalam beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa gubernur di setiap provinsi diwajibkan untuk menetapkan UMP. Adapun kenaikan UMP 2025 dihitung dengan menambahkan 6,5 persen dari UMP tahun 2024 atau menggunakan rumus:
UMP2025 = UMP2024 + (UMP2024 x 6,5%)
Yassierli menjelaskan, kenaikan 6,5 persen ini mempertimbangkan tiga faktor utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi.
“Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh,” kata Yassierli dalam aturan tersebut, dikutip Pajak.com, Minggu (08/12).
Selanjutnya, penetapan ini dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi yang kemudian direkomendasikan kepada gubernur.
2. UMK 2025
Selain UMP, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang harus lebih tinggi dari UMP di wilayahnya. UMK juga mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024, dengan perhitungan yang sama seperti UMP. Penetapan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan kabupaten/kota, yang kemudian dilaporkan kepada gubernur melalui bupati atau wali kota setempat.
Upah Minimum Sektoral
Dalam beleid ini, gubernur juga memiliki kewajiban untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral, yang berlaku untuk sektor-sektor tertentu dengan karakteristik khusus, seperti tingkat risiko pekerjaan yang lebih tinggi atau kebutuhan spesialisasi tertentu. Permenaker 16/2024 juga menyebutkan kalau Upah Minimum Sektoral ini harus lebih tinggi daripada UMP atau UMK dan mencerminkan tantangan atau spesifikasi pekerjaan di sektor-sektor tersebut. Penetapan Upah Minimum Sektoral dilakukan atas dasar kesepakatan antara dewan pengupahan dan pelaku usaha di sektor yang bersangkutan.
Pemberlakuan UMP dan UMK Tahun 2025
Pasal 10 Permenaker 16/2024 menegaskan bahwa Penetapan UMP dan UMK untuk tahun 2025 harus diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya pada 11 Desember 2024 untuk UMP, dan pada 18 Desember 2024 untuk UMK. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, yang berarti pekerja di seluruh Indonesia akan mendapatkan upah sesuai kenaikan yang telah ditetapkan sejak awal tahun.
Penggunaan UMP di Daerah Baru
Bagi provinsi atau kabupaten/kota yang merupakan hasil pemekaran dan belum memiliki dewan pengupahan sendiri, upah minimum yang berlaku adalah upah minimum dari provinsi induknya. Hal ini berlaku untuk UMP maupun Upah Minimum Sektoral, sepanjang sektor yang dimaksud serupa dengan yang ada di provinsi induk.
Aturan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan bisnis, dengan tetap mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak. Silakan unduh Permenaker 16/2024 secara lengkap di sini.
Comments