Sri Mulyani: Realisasi Pencairan THR ASN Pusat Hari Pertama Capai Rp9,36 Triliun
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dicairkan pada Senin (17/3). Hingga pukul 16.00 WIB, realisasi pencairan THR telah mencapai Rp9,36 triliun yang disalurkan kepada 1.541.373 personel ASN di pemerintah pusat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pencairan THR ini mencakup berbagai kategori pegawai pemerintah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN).
“THR ini kami bayarkan kepada berbagai aparatur negara sesuai dengan hak mereka, dengan harapan dapat menjadi berkah dan manfaat, tidak hanya bagi pegawai yang menerima, tetapi juga dalam mengakselerasi aktivitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” terang Sri Mulyani, dikutip Pajak.com pada Selasa (18/3/2025).
Secara rinci, THR bagi PNS telah dibayarkan sebesar Rp5,11 triliun untuk 568.148 pegawai. Sementara itu, THR bagi PPPK mencapai Rp251,48 miliar untuk 65.836 pegawai.
Bagi anggota Polri, THR yang telah dicairkan sebesar Rp1,64 triliun untuk 416.039 personel, sedangkan bagi prajurit TNI mencapai Rp2,02 triliun untuk 389.805 personel. Selain itu, PPNPN juga menerima THR sebesar Rp333,13 miliar yang disalurkan kepada 101.545 pegawai.
Hingga Senin sore, sebanyak 7.476 satuan kerja (satker) atau 84 persen dari total 8.852 satker telah menerima pembayaran THR.
Selain untuk ASN yang masih aktif, pemerintah juga menyalurkan THR bagi pensiunan melalui bank penyalur. Hingga hari ini, realisasi pencairan THR bagi pensiunan telah mencapai Rp11,5 triliun untuk 3.558.716 pensiunan, atau setara 97,66 persen dari total target.
Pembayaran dilakukan melalui PT Taspen sebesar Rp10,16 triliun untuk 3.090.496 pensiunan serta PT Asabri sebesar Rp1,33 triliun bagi 468.220 pensiunan.
Alokasi Anggaran THR Tahun 2025 Tembus Rp49,4 Triliun
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, serta ASN daerah pada tahun 2025. Pencairan THR dimulai pada 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
ASN pusat, TNI, dan Polri menerima total Rp17,7 triliun, yang akan dibagikan kepada sekitar 2 juta pegawai. Pensiunan mendapatkan alokasi Rp12,4 triliun, yang akan disalurkan kepada 3,6 juta penerima. Sementara itu, ASN daerah memperoleh Rp19,3 triliun, mencakup sekitar 3,7 juta orang.
Komponen THR bagi ASN mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan. Sementara itu, komponen THR bagi pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Untuk pemerintah daerah, komponen yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan, dengan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan yang berlaku. Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan menerima tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
THR bagi Pekerja Swasta dan Pengemudi “Online”
Selain ASN, pemerintah juga memastikan bahwa THR bagi pekerja di sektor swasta akan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang memiliki peran penting dalam layanan transportasi dan logistik. Pemerintah meminta perusahaan aplikasi transportasi untuk memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi dan kurir online, dengan besaran yang mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja.
Saat ini, jumlah pengemudi dan kurir online aktif diperkirakan mencapai 250.000 orang, sementara pekerja paruh waktu berkisar antara 1 hingga 1,5 juta orang. Besaran dan mekanisme pemberian bonus akan dirundingkan lebih lanjut dan diumumkan melalui surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian bagi pekerja dan pengemudi online agar dapat merayakan Idulfitri dengan tenang. Pemerintah juga menekankan pentingnya kepastian pembayaran THR dan bonus hari raya sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para pekerja terhadap perekonomian nasional.