in ,

Satgas Judi “On-line” Bekukan Rekening dan Tindak Transaksi “Top Up” di Minimarket

Satgas Judi “On-line”
FOTO: Kominfo

Satgas Judi “On-line” Bekukan Rekening dan Tindak Transaksi “Top Up” di Minimarket

Pajak.com, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi “On-line”) akan melakukan tiga operasi hukum guna menangani kasus judi on-line di masyarakat, yaitu membekukan rekening, melakukan penindakan jual – beli rekening, dan penindakan transaksi game on-line melalui top up di minimarket

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Satgas Judi “On-line” Hadi Tjahjanto menegaskan, 3 operasi hukum tersebut akan dilaksanakan mulai minggu depan.

Di sisi lain, ia menyebutkan bahwa berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan 4.000 sampai dengan 5.000 rekening mencurigakan yang sudah diblokir. PPATK akan segera melaporkan ke penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri untuk membekukan rekening tersebut selama 20 hari.

“Kemudian, setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara. Dan setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum,” tegas Hadi dalam Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi Satgas Judi Online, di Kantor Kemenkopolhukam, dikutip Pajak.com(21/6).

Baca Juga  Pelaku Judi “On-line” Diberikan Bansos? Ini Klarifikasi Jokowi

Mengenai jual – beli rekening yang kebanyakan terjadi antara pelaku dengan warga di desa, ia menyatakan bahwa penindakan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

“Dalam melakukan jual – beli rekening, pelaku datang ke kampung-kampung untuk melakukan pendaftaran rekening kepada masyarakat secara on-line. Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul, bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi on-line,” ungkap Hadi.

Ia mengaku telah meminta kepada Wakil Kepala Bareskrim dan Wakil Kepala Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membantu memberantas jual-  beli rekening tersebut.

“Nanti yang terdepan adalah Bhabinkamtibmas. Untuk menindak pelaku ini karena pelaku ini masuk justru sampai ke lapisan terbawah masyarakat. Dan saya juga minta dibuatkan radiogram agar Babinsa dan Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia itu melaksanakan tugas melindungi masyarakat dengan cara siapa pun pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian khususnya untuk jual – beli rekening,” jelasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *