in ,

Reformasi Struktural Dorong Pemulihan Ekonomi

Reformasi Struktural Dorong Pemulihan Ekonomi
Foto: Dok. Ekon.go.id

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengungkapkan bahwa optimisme pertumbuhan dan pemulihan ekonomi pada tahun 2022, salah satunya didorong melalui perbaikan regulasi dalam rangka reformasi struktural melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Menurutnya, UU tersebut tidak hanya menjadi upaya meningkatkan investasi, tetapi juga untuk memperluas peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam mendorong legalitas UMKM, pemerintah telah memberikan kemudahan pendirian perseroan terbatas secara on-line sistem yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Peningkatan modal melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang pada 2022 telah ditargetkan menjadi sebesar Rp 373 triliun serta pemerintah juga memberikan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/02).

Baca Juga  ANTAM Cetak Sejarah! Laba Bersih Tembus Rp3,85 Triliun, Naik 25 Persen pada 2024

Ia menambahkan, pemerintah juga telah memberikan kemudahan perizinan berusaha melalui sistem On-line Single Submission (OSS), dimana pelaku UMKM cukup mendaftarkan kegiatan usahanya.

“Untuk usaha yang memiliki risiko menengah rendah ke bawah, perizinan usaha akan dapat diberikan secara on-line melalui OSS. Perizinan berusaha tersebut melengkapi pemenuhan kewajiban lainnya, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar sesuai norma strandar prosedur dan kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan,” tambahnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *