in ,

Pemerintah Siapkan Rp49,4 Triliun untuk THR ASN, Bakal Cair Mulai 17 Maret

Pemerintah untuk THR ASN
FOTO: IST

Pemerintah Siapkan Rp49,4 Triliun untuk THR ASN, Bakal Cair Mulai 17 Maret

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, serta ASN daerah pada tahun 2025. Pencairan THR akan dimulai pada 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Total anggaran THR 2025 Rp49,4 triliun, ASN pusat & TNI Rp17,7 triliun, pensiunan Rp12,4 triliun, dan ASN daerah Rp19,3 triliun,” ungkap Suahasil dalam konferensi pers APBN KITA, dikutip Pajak.com pada Jumat (14/3/2025).

Dana THR ini mencakup berbagai kelompok penerima. ASN pusat, TNI, dan Polri akan menerima total Rp17,7 triliun, yang akan dibagikan kepada sekitar 2 juta pegawai. Pensiunan mendapatkan alokasi Rp12,4 triliun, yang akan disalurkan kepada 3,6 juta penerima. Sementara itu, ASN daerah memperoleh Rp19,3 triliun, mencakup sekitar 3,7 juta orang.

Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari pemerintah pusat mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan. Sementara itu, Komponen THR pensiunan yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga  Apkasi Dukung Koperasi Desa Merah Putih sebagai Motor Ekonomi Perdesaan

Untuk pemerintah daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Anggaran THR secara umum telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui anggaran pada kementerian/lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

THR bagi Pekerja Swasta serta Bonus bagi Pengemudi dan Kurir “Online”

Selain ASN, pemerintah juga memastikan bahwa THR bagi pekerja di sektor swasta akan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Hal ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto setelah menerima laporan dari Menteri Kabinet Merah Putih dan melakukan pertemuan dengan berbagai pihak terkait.

Baca Juga  Prabowo Minta Kuota Impor Dihapus, Ini Alasannya!

“Saya pada siang hari ini dapat laporan dari para Menteri Kabinet Merah Putih, mereka telah melaksanakan beberapa kali pertemuan dan akhirnya kita telah memutuskan beberapa kebijakan tentang pemberian THR kepada pekerja swasta, BUMN, BUMD,” kata Prabowo beberapa waktu lalu.

Pemerintah juga menaruh perhatian khusus pada pengemudi dan kurir online yang memiliki peran penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah berunding dengan CEO Gojek Patrick Walujo, CEO Grab Anthony Tan, serta perwakilan pengemudi online dari kedua perusahaan tersebut.

Pemerintah juga meminta perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai. Besaran bonus ini akan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja.

Baca Juga  Kurs Rupiah Terancam Sentuh Rp17.000, APINDO Soroti Dampak dan Langkah Mitigasi Pemerintah

“Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ujar Prabowo.

Saat ini, jumlah pengemudi dan kurir online aktif diperkirakan mencapai 250.000 orang, sementara pekerja part-time berkisar antara 1 hingga 1,5 juta orang. Mengenai besaran dan mekanisme pemberian bonus tersebut, keputusan akan dirundingkan lebih lanjut dan diumumkan melalui surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan.

Prabowo berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian bagi para pekerja dan pengemudi online agar bisa merayakan Idulfitri dengan tenang. Pemerintah juga menekankan pentingnya kepastian pembayaran THR dan bonus hari raya sebagai bentuk penghargaan bagi para pekerja yang telah berkontribusi bagi perekonomian nasional.

“Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik, dan Idulfitri dalam keadaan yang baik,” tutupnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *