Menu
in ,

Pelaku Judi “On-line” Diberikan Bansos? Ini Klarifikasi Jokowi

Pelaku Judi “On-line” Diberikan Bansos

FOTO: IST

Pelaku Judi “On-line” Diberikan Bansos? Ini Klarifikasi Jokowi

Pajak.com, Jawa Tengah – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklarifikasi wacana mengenai pemberian bantuan sosial (bansos) kepada pelaku judi on-line. Hal ini untuk meluruskan pemberitaan yang tengah diperdebatkan masyarakat.

“Enggak ada (pelaku judi on-line dapat bansos). Enggak ada, enggak ada,” ujar Jokowi menjawab pertanyaan awak media usai meninjau bantuan pompa air di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dikutip Pajak.com(20/6).

Hal senada juga ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak mengalokasikan anggaran untuk pemberian bansos kepada pelaku judi on-line.

“Judi on-line enggak ada dalam anggaran yang sekarang (tahun 2024),” ungkap Airlangga setelah menjalankan shalat Iduladha di Masjid Ainul Hikmah Dewan Pengurus Pusat Golkar, (17/6).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menuturkan bahwa pemerintah tengah berencana memasukkan pelaku judi on-line ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga dapat menerima bansos.

“Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi on-line ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, (13/6).

Secara simultan, Wakil Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring ini juga telah mengusulkan agar pelaku judi on-line yang mengalami gangguan psikososial untuk dibina oleh kementerian sosial.

Pada kesempatan berbeda, Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Wisnu Wijaya Adiputra menolak rencana pelaku judi on-line dibeirkan bansos. Menurutnya, berjudi on-line merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, sehingga pelakunya tidak bisa disebut sebagai korban.

“Kami tolak inisiasi dari Pak Muhadjir Effendy untuk memberikan bansos kepada para pelaku judi on-line ini. Mereka bukan korban, mereka adalah pelaku dan ini adalah tindakan pidana,” ungkap Wijaya.

Untuk itu, ia berharap pemerintah bertindak tegas untuk memberantas praktik judi on-line. Karena berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang hasil judi on-line sepanjang 2023 mencapai sebesar Rp 327 triliun.

“Fantastisnya, baru di kuartal I-2024 atau Januari sampai Maret, itu sudah di atas Rp 100 triliun (perputaran uang hasil judi on-line), bagaimana meresahkannya.  Judi on-line sangat merusak sendi-sendi bermasyarakat di Indonesia,” ucap Wisnu.

Ia pun meminta Ketua Satgas Perjudian Daring Hadi Tjahjanto untuk tidak tebang pilih menangkap para pihak terkait judi on-line. 

“Segera tangkap mereka, apakah bandarnya artis yang meng-endorse-nya atau para pelaku itu sendiri. Jangan blunder, kemudian dana bansos diberikan kepada mereka,” harap Wisnu.

Leave a Reply

Exit mobile version