KADIN Luncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis
Pajak.com, Jakarta – Perkembangan bisnis dan kompleksitas pasar di era digital memerlukan layanan yang bersifat efisien serta efektif dalam berbagai hal, termasuk penyelesaian sengketa bisnis. Untuk itu, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia luncurkan layanan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis KADIN Indonesia (LMSB-KI).
Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid menjelaskan, saat ini penyelesaian sengketa bisnis umumnya dilakukan melalui proses litigasi dan arbitrase. Namun, selain melalui kedua proses ini penyelesaian sengketa bisnis dapat dilakukan melalui proses mediasi.
“Sebagai payung bagi para pelaku usaha, KADIN Indonesia berkomitmen untuk menjalankan mandatnya, termasuk dalam menyediakan alternatif layanan penyelesaian sengketa bisnis dalam bentuk mediasi. Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis KADIN Indonesia menghadirkan alternatif layanan penyelesaian sengketa bisnis yang mengedepankan efisiensi, efektivitas, serta profesionalisme bagi dunia usaha. Melalui mediasi, maka penyelesaian masalah sengketa diharapkan dapat dilakukan secara konsensus dan damai,” jelas Arsjad dalam sambutannya, dikutip Pajak.com (10/5).
Sejatinya, Lembaga Mediasi KADIN Indonesia awalnya dibentuk pada 30 Juni 2011 dalam rangka memberikan pelayanan mediasi, menyelenggarakan pelatihan calon mediator, melakukan akreditasi dan sertifikasi mediator, dan kerja sama dengan lembaga mediasi nasional maupun internasional.
“Dalam rangka memperkuat layanan mediasi sengketa bisnis bagi pelaku usaha, khususnya melalui adopsi teknologi dan jaringan internasional, KADIN Indonesia telah menghadirkan mediator bersertifikat dengan latar belakang dunia usaha,” ungkap Arsjad.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM KADIN Indonesia Dhaniswara K. Harjono mengatakan, ada dua layanan yang ditawarkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia, yaitu pertama, mediasi komersial, mediasi pro bono untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang telah terkurasi sesuai standar. Kedua, layanan pembinaan dalam bentuk pelatihan mediator dan sertifikasi serta akreditasi mediator.
“Seluruh layanan ini diperlukan dalam ekosistem bisnis Indonesia yang sangat dinamis. Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis KADIN Indonesia nantinya dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota dan pengusaha Indonesia, baik dari skala kecil, menengah, hingga besar,” ujar Dhaniswara.
KADIN Indonesia juga bersinergi kepada pelaku usah; industri; perdagangan; asosiasi dan himpunan; kementerian/lembaga (K/L) seperti Mahkamah Agung (MA), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan lainnya.
Comments