Menu
in ,

Ditjen Bea Cukai Sebut 1.455 Perusahaan Sudah Manfaatkan Kawasan Berikat per November 2024

1.455 Perusahaan Sudah Manfaatkan Kawasan Berikat

FOTO: Nadia Amila

Ditjen Bea Cukai Sebut 1.455 Perusahaan Sudah Manfaatkan Kawasan Berikat per November 2024

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga akhir 2024, sebanyak 1.455 perusahaan di Indonesia telah memanfaatkan fasilitas kawasan berikat. Sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi pengguna utama fasilitas ini.

Secara nasional, dari total 3.890 perusahaan TPT, tercatat 452 perusahaan atau 11,6 persen telah memanfaatkan fasilitas kawasan berikat.

“Dari jumlah tersebut, 8,41 persen merupakan industri TPT hulu, 9,7 persen adalah TPT antara, dan 81,86 persen merupakan TPT hilir,” ungkap Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan DJBC Priono Triatmojo dalam acara Gathering Perkumpulan Ahli Kepabeanan (PERAKI), di Jakarta pada Kamis (19/12).

Menurut Priono, fasilitas kawasan berikat ini terbukti memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Berdasarkan survei tahun 2023, jumlah perusahaan pengguna fasilitas kawasan berikat meningkat dari 1.435 menjadi 1.455 perusahaan.

Peningkatan ini berkontribusi besar terhadap penerimaan negara, di mana pendapatan dari pajak mencapai Rp 87,96 triliun dari Pajak Penghasilan (PPh ) badan, termasuk kontribusi pajak daerah sebesar Rp 5,81 triliun. Sementara itu, total fasilitas yang diberikan kepada kawasan berikat meningkat hingga Rp 72,03 triliun.

“Rasio ekspor juga mengalami peningkatan menjadi 4,38. Artinya, setiap 1 ekspor menghasilkan nilai ekspor sebesar Rp 4,38 triliun,” ujar Priono.

Selain itu, investasi di tahun 2023 tercatat meningkat hingga Rp 194,82 triliun, dengan value added mencapai Rp 560,10 triliun. Kawasan berikat juga mampu menyerap tenaga kerja hingga 1.752,42 orang.

Dampak tidak langsung dari kawasan berikat juga terlihat dari pertumbuhan ekonomi lokal. “Kita bisa membuat jaringan usaha yang terbentuk akibat peningkatan kawasan berikat sekitar  Rp 76,377 triliun. Daya ekonomi kreatif meningkat tajam pada 2023,” tambah Priono.

Subkomunitas ekonomi seperti usaha kos-kosan, warung, dan bisnis kecil lainnya turut berkembang akibat efek ekonomi kawasan berikat.

Priono menegaskan bahwa kebijakan kawasan berikat dirancang untuk mendukung perekonomian nasional secara menyeluruh. Dengan sistem yang transparan dan efisien, kawasan berikat mampu memperkuat sektor industri dan membuka peluang besar bagi ekonomi lokal untuk terus tumbuh.

Leave a Reply

Exit mobile version