in ,

APBN Surplus Rp 75,7 Triliun per 30 April 2024

APBN Surplus Rp 75
FOTO: KLI Kemenkeu

APBN Surplus Rp 75,7 Triliun per 30 April 2024

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami surplus sebesar Rp 75,7 triliun atau 0,33 persen dari produk domestik bruto (PDB) per 30 April 2024. Surplus ini terjadi karena pendapatan negara yang berasal dari penerimaan pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 203,3  triliun. Sementara belanja negara terealisasi sebesar Rp 849,2 triliun.

“Pendapatan negara kita Rp 924,9 triliun atau 33 persen dari target (Rp 2.802,3 triliun), turun 7,6 persen. Kita lihat dari penerimaan pajak Rp 624,2 triliun atau 31,38 persen dari target, (pertumbuhannya) turun 9,3 persen. Bea cukai Rp 95,7 triliun atau 29,8 persen dari target, tumbuh tipis 1,3 persen. Kemudian, PNBP Rp 203,3 triliun atau 41,3 persen, itu juga kontraksi 6,7 persen,” urai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Mei 2024, yang diselenggarakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disiarkan secara daring, dikutip Pajak.com (28/5).

Ia menjelaskan bahwa kondisi pendapatan negara mengalami penurunan karena tidak mendapatkan windfall harga komoditas seperti tahun 2023 lalu.

Dari sisi realisasi belanja negara, Sri Mulyani mencatat realisasi sebesar Rp 849,2 triliun atau 25,5 persen dari pagu Rp 3.324,1 triliun. Realisasi ini tumbuh 10,9 persen dari periode yang sama tahun 2023.

“Belanja negara Rp 849,2 triliun atau 25,5 persen dari pagu. Artinya, 25,5 persen dari pagu anggaran 2024 sudah dibelanjakan. Jika dibandingkan dengan posisi yang sama tahun sebelumnya terjadi pertumbuhan 10,9 persen,” jelas Sri Mulyani.

Dengan demikian, APBN hingga 30 April 2024 mengalami surplus Rp 75,7 triliun atau 0,33 persen dari PDB. Senada dengan itu, keseimbangan primer juga dalam posisi surplus besar Rp 237,1 triliun.

Baca Juga  Apa Tujuan Pemerintah Menyusun APBN? Pelajari Fungsinya!

Sebagai informasi, keseimbangan primer adalah total pendapatan negara dikurangi belanja negara, di luar pembayaran bunga utang. Apabila total pendapatan negara lebih besar daripada belanja negara di luar pembayaran bunga utang, maka keseimbangan primer akan positif—berarti masih tersedia dana yang cukup untuk membayar bunga utang. Sedangkan defisit/surplus APBN adalah pengurangan pendapatan terhadap belanja negara.

“Keseimbangan primer kita sampai dengan 30 April 2024 positif, di mana tahun lalu sebesar Rp 374,4 triliun atau mengalami penurunan sebesar 36,7 persen. Jangan lupa bahwa keseimbangan primer kita di APBN 2024 dianggarkan negatif Rp 25,5 triliun. Kalau sekarang masih positif Rp 237,1 triliun, berarti kita masih menjaga. Untuk total postur, surplus (defisit) APBN tercatat sebesar Rp 75,7 triliun, menurun dibandingkan tahun lalu Rp 234,9 triliun atau turun 67,8 persen,” jelas Sri Mulyani.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *