in ,

Airlangga Temui Dubes AS, Negosiasi Penetapan Tarif Trump

Foto: Kemenko Bidang Perekonomian 

Airlangga Temui Dubes AS, Negosiasi Penetapan Tarif Trump

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu dengan Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia H.E Kamala S. Lakhdhir, di Jakarta, pada (8/4). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas negosiasi Pemerintah Indonesia atas penetapan tarif resiprokal sebesar 32 persen yang diumumkan oleh Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025.

Airlangga menyebut, tarif tersebut akan mulai berlaku pada 9 April 2025, kecuali dapat dinegosiasikan. Untuk itu, Pemerintah Indonesia akan menempuh berbagai upaya negosiasi untuk memfasilitasi kepentingan kedua negara dalam menyeimbangkan neraca perdagangan.

“Indonesia akan mengedepankan jalur negosiasi dan tidak melakukan tindakan retaliasi, sejalan dengan negara ASEAN [Association of Southeast Asian Nations] lainnya. Negosiasi kita upayakan dengan revitalisasi Indonesia – US Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) yang sudah berlaku sejak 1996,” ungkap Airlangga dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (9/4).

Baca Juga  Ekspor Tumbuh 30 Persen, PTBA Cetak Laba Bersih Rp5,10 Triliun di 2024

Ia menegaskan peran strategis AS sebagai mitra penting bagi Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), AS merupakan negara kelima yang berinvestasi terbesar di Indonesia hingga tahun 2024. Indonesia dan AS memiliki kerja sama di berbagai bidang, termasuk keamanan, kesehatan, perdagangan, serta energi.

“Kami percaya bahwa dengan mengedepankan dialog dan sinergi yang baik, kedua negara dapat saling bekerja sama untuk hubungan dagang yang seimbang dan saling menguntungkan,” ujar Airlangga.

Negosiasi Indonesia atas Penetapan Tarif Trump

Airlangga menyampaikan, Pemerintah Indonesia akan menempuh beberapa kebijakan strategis sebagai upaya negosiasi dalam merespons tarif resiprokal 32 persen, yaitu pertama, deregulasi Non-Tariff Measures (NTMs) melalui relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada sektor information and communication technology (ICT) dari AS, seperti GE, Apple, Oracle, dan Microsoft. Kedua, melakukan evaluasi terhadap kebijakan larangan dan/atau pembatasan (lartas). Ketiga, mempercepat proses sertifikasi halal.

Baca Juga  Indosat Siap Tambah Lini Bisnis Baru, Bidik Pendapatan Rp1,18 T dari Layanan AI, IoT, dan Digital Analytics

Keempat, mendiskusikan langkah-langkah kebijakan untuk menyeimbangkan neraca perdagangan barang. Kelima, Pemerintah Indonesia akan menyiapkan insentif fiskal dan non-fiskal untuk mendorong impor produk AS, sekaligus menjaga daya saing produk ekspor Indonesia ke AS, namun dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional.

Kamala memastikan komitmen Kedutaan Besar AS untuk Indonesia di Jakarta dalam memfasilitasi upaya komunikasi dan negosiasi yang akan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

“Kami telah berkomunikasi dengan Secretary of Commercedan USTR [United States Trade Representative] terkait rencana Pemerintah Indonesia untuk melakukan negosiasi, dan kami siap mengatur rencana pertemuan dengan pihak strategis lainnya jika dibutuhkan,” ungkap Kamala.

Turut mendampingi Airlangga pada pertemuan ini, yaitu Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Edi Prio Pambudi, dan Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital Ali Murtopo Simbolon.

Baca Juga  Dorong Pariwisata Nasional di Lebaran 2025, Pemerintah Beri Insentif PPN Tiket Pesawat hingga Festival Seru

Baca juga: 

Kurangi Beban atas Kebijakan Tarif Trump, Sri Mulyani Pastikan “Core Tax” Percepat Restitusi dan Pemeriksaan Pajak 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *