in ,

3 Alasan APINDO Tolak Pemotongan Gaji Pegawai untuk Tapera

APINDO Tolak Pemotongan Gaji
FOTO: Shinta Kamdani

3 Alasan APINDO Tolak Pemotongan Gaji Pegawai untuk Tapera

Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani menegaskan bahwa APINDO tolak tegas kebijakan pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Setidaknya, ada tiga alasan APINDO menolak kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tersebut.

Seperti diketahui, PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja (0,5 persen) dan pekerja (2,5 persen). Dengan demikian, total pemotongan gaji karyawan adalah sebesar 3 persen.

“Sejak munculnya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, APINDO dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut. APINDO telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada presiden mengenai Tapera. Sejalan dengan APINDO, serikat buruh/pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh,” jelas Shinta dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(29/5).

Ia pun mengelaborasi tiga alasan penolakan APINDO terhadap kebijakan pemerintah itu. Pertama, PP Nomor 21 Tahun 2024 dinilai sebagai duplikasi dengan program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)/BPJS Ketenagakerjaan.

“APINDO pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengana adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja. Namun, tambahan beban bagi pekerja (2,5 persen) dan pemberi kerja (0,5 persen) dari gaji, tidak diperlukan. Karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Shinta.

Baca Juga  Gaji Pegawai Dipotong 3 Persen untuk Tapera! Simak Aturan dan Manfaatnya

Kedua, APINDO menilai pemerintah lebih baik mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, sesuai aturan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen atau Rp 138 triliun dan aset JHT Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja.

“Dana MLT yang tersedia pun sangat besar, namun sangat sedikit pemanfaatan,” tegas Shinta.

Ketiga, saat ini beban pungutan yang ditanggung pelaku usaha sudah mencapai angka 18,22 – 19,74 persen dari penghasilan kerja dengan rincian, yakni program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1999, meliputi JHT (3,7 persen), Jaminan Kematian (0,3 persen), Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24-1,74%), Jaminan Pensiun (2 persen).

Kemudian program Jaminan Sosial Kesehatan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004, yakni sebesar 4 persen. Ditambah lagi program Cadangan Pesangon sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 24 Tahun 2004 sebesar 8 persen.

“Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar. Oleh sebab itu, APINDO terus mendorong penambahan manfaat program MLT atau BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera. Apabila pemerintah tetap akan menerapkan iuran Tapera, kami berharap diterapkan terlebih dulu dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI, Polri untuk manfaat yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah.
Jika hasil evaluasi sudah bagus dalam hal pengelolaan, maka selanjutnya dikaji untuk memperluas cakupan tersebut ke sektor swasta,” ujar Shinta.

Di sisi lain, ia memastikan bahwa APINDO telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan pekerja, diantaranya BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek,” pungkas Shinta.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *