Banggar DPR Minta Pemerintah Terapkan Sejumlah Kebijakan untuk Mitigasi Kenaikan PPN 12 Persen
Pajak.com, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) minta pemerintah untuk menerapkan sejumlah kebijakan mitigasi guna mengurangi dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu membantu masyarakat, khususnya kelompok menengah dan miskin, menghadapi potensi penurunan daya beli akibat kenaikan tarif pajak.
Realisasi penerimaan pajak Indonesia hingga 31 Oktober 2024 hanya mencapai Rp 1.517,53 triliun atau 76,3 persen dari target. Dengan sisa waktu yang terbatas, target penerimaan pajak 2024 diperkirakan sulit tercapai sepenuhnya. Kenaikan tarif PPN ini direncanakan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Untuk itu, Banggar DPR meminta pemerintah perlu menjalankan kebijakan mitigasi secara komprehensif. Hal ini untuk memastikan bahwa dampak dari kebijakan ini tidak terlalu membebani golongan masyarakat yang sudah mengalami penurunan daya beli,” kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Senin (9/12).
Berikut adalah rekomendasi kebijakan yang diajukan Banggar DPR untuk mengurangi dampak kenaikan PPN:
- Perlindungan Sosial: Menambah anggaran perlindungan sosial dengan mempertebal jumlah penerima manfaat, mencakup tidak hanya rumah tangga miskin tetapi juga rumah tangga hampir miskin atau rentan miskin. Pemerintah juga harus memastikan program ini disampaikan tepat waktu dan tepat sasaran.
- Subsidi Energi: Mempertahankan subsidi BBM, gas LPG, dan listrik untuk rumah tangga miskin. Termasuk memastikan driver ojek online tetap mendapatkan jatah pengisian BBM bersubsidi dan memperluas cakupan subsidi ke kelompok menengah bawah.
- Transportasi Umum: Memperluas subsidi untuk moda transportasi umum yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat.
- Subsidi Perumahan: Memberikan subsidi perumahan untuk kelas menengah bawah guna mendukung akses terhadap hunian yang layak.
- Bantuan Pendidikan: Meningkatkan bantuan untuk pendidikan, termasuk mempertebal anggaran beasiswa perguruan tinggi, sehingga lebih banyak masyarakat kelas menengah bawah yang dapat menjangkau pendidikan tinggi.
- Operasi Pasar: Melakukan operasi pasar secara rutin, minimal setiap dua bulan, untuk menjaga harga komoditas pangan tetap stabil dan memastikan inflasi terkendali.
- Dukungan UMKM: Meningkatkan penggunaan barang dan jasa UMKM di lingkungan pemerintah, dengan menaikkan belanja pemerintah untuk produk lokal dari sebelumnya minimal 40 persen menjadi 50 persen.
- Pemberdayaan Ekonomi: Meluncurkan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kelas menengah terdampak. Program ini bertujuan membantu mereka beralih ke sektor-sektor yang lebih berkembang dan berdaya saing, serta dapat disinkronkan dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Banggar DPR menegaskan bahwa meski kenaikan PPN dirancang untuk mendukung pendapatan negara, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat. “Penerimaan pajak ini akan dikembalikan kepada rakyat melalui berbagai program prioritas yang meningkatkan kualitas hidup dan memperkecil kesenjangan sosial-ekonomi,” ujar Said Abdullah.
Meski demikian, Said menjelaskan bahwa, pemerintah memastikan barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, susu, daging segar, dan sayuran tetap dibebaskan dari PPN untuk menjaga daya beli masyarakat kecil. Namun, barang konsumsi kelas atas seperti kendaraan mewah, rumah, dan barang konsumsi premium tetap dikenakan tarif tinggi sebagai bentuk kontribusi dari kelompok ekonomi atas.
“Semuanya dikenakan PPN menjadi 12 persen (kecuali bahan pokok) termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM), seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas,” imbuhnya.
Hal ini bertujuan agar mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi dapat berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara, yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat.
Comments