Pajak.Com
Selamat datang, Tamu
Silakan Login atau Daftar.    Sandi Hilang?
Re:tanda tangan faktur (1 orang melihat) (1) Tamu
Ke Bawah Kirim Jawaban Total Favorit: 0
TOPIK: Re:tanda tangan faktur
#641
edhy (Pengunjung)
Baru Gabung
Pesan: 1
graphgraph
Pengguna Offline Klik di sini untuk melihat profil pengguna ini
tanda tangan faktur 2 Tahuns, 11 Bulans ago Karma: 0  
Mohon penjelasan mengenai siapa yang berhak untuk menandatangani faktur pajak, dan bagaimana jika yang berhak tanda tangan sedang berhalangan, apakah bisa di "for", dengan tetap mencantumkan pejabat yang berhak.

Edhy
 
Lapor ke moderator   Logged Logged  
  Administrator telah menonaktifkan akses tulis publik.
#645
ecooce (Pengguna)
Mulai Berminat
Pesan: 16
graphgraph
Pengguna Offline Klik di sini untuk melihat profil pengguna ini
ecooce'tax
Re:tanda tangan faktur 2 Tahuns, 11 Bulans ago Karma: 0  
edhy menuliskan:
Mohon penjelasan mengenai siapa yang berhak untuk menandatangani faktur pajak, dan bagaimana jika yang berhak tanda tangan sedang berhalangan, apakah bisa di "for", dengan tetap mencantumkan pejabat yang berhak.

Edhy


Bukankah Biasanya Penunjukan pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani FT Pajak lebih dari satu Orang ?

Nama dan Tandatangan Diisi dengan nama dan tandatangan pejabat yang telah ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak, yang telah diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat yang ditunjuk tersebut menandatangani Faktur Pajak.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, pemilik kegiatan usaha dapat menandatangani sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak. Pemberitahuan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pihak yang diberi kuasa tersebut mulai menandatangani Faktur Pajak. Apabila Penandatanganan Faktur Pajak dikuasakan kepada pihak lain maka di bawah kolom nama pada Faktur Pajak diberikan keterangan tambahan "Kuasa Pemilik Kegiatan Usaha".

Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur tidak harus sama dengan pejabat atau Kuasa yang berwenang untuk menandatangani Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

Salam
 
Lapor ke moderator   Logged Logged  
 
  Administrator telah menonaktifkan akses tulis publik.
Ke Atas Kirim Jawaban
dapatkan pesan-pesan terbaru langsung pada desktop Anda