Kurs Pajak
22 - 28 Mei 2013
Rp
Negara
9.759,00
Amerika S.(USD)
9.582,17
Australia (AUD)
7.797,81
Brunei Darussalam (BND)
10,59
Burma (BUK)
9.549,48
Canada (CAD)
1.588,38
China (CNY)
1.685,43
Denmark (DKK)
12.561,53
EURO (EUR)
1.257,15
Hongkong (HKD)
178,03
India (INR)
14.846,26
Inggris (GBP)
95,1280
Jepang (JPY)
8,75
Korea (KRW)
34.104,98
Kuwait (KWD)
3.242,58
Malaysia (MYR)
1.668,71
Norwegia (NOK)
99,11
Pakistan (PKR)
236,79
Philipina (PHP)
2.602,14
Saudi A. (SAR)
7.957,33
Selandia B.(NZD)
7.798,06
Singapura (SGD)
77,35
Sri Lanka (LKR)
1.460,83
Swedia (SEK)
10.080,78
Swiss (CHF)
327,83
Thailand (THB)
 
 

Sindikasi

Support


infopajak_cs

 
Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mulai 3 Januari 2011
Ditulis oleh Koran Jakarta   
Tuesday, 28 December 2010

JAKARTA — Penerapan pajak progresif kendaraan bermotor di DKI Jakarta bukan satu-satunya cara untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota, tetapi merupakan salah satu dari banyak cara untuk mengurai kemacetan serta mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta. 

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan penetapan jumlah persentase pajak progresif pada kendaraan kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya nilainya tidak terlalu tinggi dan belum bisa memberikan efek jera.

“Menurut penilaian kami, besaran persentase pajak progresif masih terlalu rendah,” ujarnya, Senin (27/12). Gubernur menyatakan teknis penerapan pajak progresif akan dilakukan melalui nama dan alamat yang terdata pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Melalui cara ini tidak akan terjadi kepemilikan ganda atau penyelahgunaan alamat karena Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan sistem nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN).

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, mengatakan penerapan pajak progresif untuk kendaraan roda dua dan empat akan diberlakukan mulai 3 Januari 2011. “Pajak progresif diterapkan untuk motor ke motor dan mobil ke mobil. Bukan diterapkan dari motor ke mobil atau sebaliknya.” Implementasi pajak progresif pada PKB ini berlaku pada kendaraan bermotor bekas maupun baru yang terhitung sebagai kendaraan kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya.

Besaran persentase pajak progresif sebesar 1,5 persen kali nilai jual untuk kendaraan pertama, lalu 2 persen kali nilai jual untuk kendaraan kedua, 2,5 persen kali nilai jual untuk kendaraan ketiga, serta 4 persen kali nilai jual untuk kendaraan keempat dan seterusnya. Potensi kenaikan pajak PKB dari penerapan pajak progresif diprediksi akan mengalami kenaikan pajak sebesar 5-7 persen.

Bila target pencapaian PKB tahun 2011 disamakan dengan target PKB 2010 yaitu sebesar 3,06 triliun rupiah, diprediksi kenaikan pajak bisa mencapai 153 miliar rupiah hingga 210 miliar rupiah per tahun. “Dari pencapaian PKB itu, sebanyak 10 persen dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan dan transportasi massal. Kita bisa langsung menerapkan hal ini tanpa menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan,” ungkapnya.ucm

Sumber : Koran Jakarta
Tanggal: 28 Desember 2010

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >

Survey Pajak

Tepatkah Dirjen Pajak diambil dari orang luar ?
 

Diskusi Pajak Terbaru

  • Re:wjib
    ms2dmtyiuhc 12-05-13 16:35
  • Re:wjib
    3sgjcsxbtyfz 12-05-13 16:31
  • Re:wjib
    3sgjcsxbtyfz 12-05-13 16:14
  • Re:wjib
    ms2dmtyiuhc 12-05-13 16:10
  • Re:wjib
    dh3mdxxbtsim 12-05-13 15:48
  • Re:wjib
    SopHalastasty 12-05-13 15:30