| Sunset Policy |
| Ditulis oleh Indra Riana | ||||||||||||||||||||
| Wednesday, 30 April 2008 | ||||||||||||||||||||
|
"Benjamin Franklin remarked that the only certain things in this world are death and taxes". Sunset atau Senja adalah saat dimana terjadi peralihan waktu dari siang menuju malam, sebelum sinar matahari tertutup dan kegelapan malam timbul. Dalam terminologi bahasa hukum Inggris, kalimat sunset biasanya dipergunakan untuk menunjukan mengenai peraturan yang batas waktu berlakunya akan segera berakhir (expired). Mungkin padanan bahasa hukum ini yang akhirnya di pergunakan oleh aparat perpajakan untuk mempergunakan kata “Sunset Policy” dalam kebijaksanaan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang dikeluarkan Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Karena tidak dapat memberikan kebijaksanaa pengampunan pajak (tax amnesty) sebagaimana di minta oleh dunia usaha, nampaknya pemerintah mengalah dengan memberikan kebijaksanaan Sunset Policy ini. Menurut Robert Pakpahan, Staf Pengkaji Pajak di bidang Potensi Perpajakan, Sunset Policy ini termasuk tax amnesty, dengan tingkat yang paling rendah. Sunset policy hanya memberikan penghapusan atau pengurangan sangksi administrasi. Sedangkan pokok hutang pajaknya tetap harus dilunasi. (Bisnis Indonesia, 2007). Dasar HukumSebagaimana kita ketahui bahwa Undang-undang mengenai Ketentuan Umum Perpajakan yang baru, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 37A Undang-undang KUP tersebut diatur 2 poin mengenai Sunset Policy sebagaimana berikut ini : 1. Wajib Pajak (Pribadi dan Badan) dapat melakukan pembetulan SPT sebelum tahun 2007 diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak. 2. WP Pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) , sampai dengan akhir tahun 2008 diberikan penghapusan sangsi administrasi atas pajak yg kurang dibayar sebelum memperoleh NPWP dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak kecuali terdapat ketidak benaran atau lebih bayar. Nah, berdasarkan amanat pasal 37A tersebut keluarlah Pengumuman Dirjen Pajak No.02/PJ.09/2008 mengenai Fasilitas Penghapusan Saksi Pajak Penghasilan yang isinya sebagai mana berikut ini : 1. Bagi orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP paling lambat tanggal 31 Desember 2008 dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009, diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi dan tidak akan dilakukan pemeriksaan. 2. Bagi Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak Badan yang membetulkan SPT tahunan PPh tahun pajak 2006 dan tahun sebelumnya, diberikan fasilitas penghapusan sangsi administrasi sepanjang pembetulan tersebut dilakukan paling lambat tanggl 31 Desember 2008. Sunset PolicyKeluarnya pengumuman inilah yang kemudian oleh Dirjen Pajak disebut “Sunset Policy”, karena ketentuan ini mempunyai batas waktu tanggal 31 Maret 2009 untuk pendaftaran NPWP Pribadi dan 31 Desember 2008 bagi pembetulan SPT Tahuanan. Yang harus anda ingat adalah Sunset Policy ini hanya memberikan fasilitas penghapusan atau pengurangan Sangsi Administrasi saja, sedangkan pokok utang pajaknya tetap harus anda lunasi. Pertimbangkan Dengan SeksamaSebelum menjalankan ketentuan sebagaimana di maksud dalam sunset policy ini, sebaiknya anda pertimbangkan status anda dulu. WP Orang PribadiBagi Wajip Pajak Perorangan mungkin ini adalah saatnya untuk “bertobat” dan membayarkan kewajiban perpajakan secara benar dengan jaminan undang-undang. Silahkan mendaftar untuk mendapatkan NPWP dan menyampaikan SPT anda tahun-tahun yang lalu. Anda tidak akan diperiksa sepanjang anda membayar pajak yang seharusnya terhutang dan tanpa dikenakan sanksi administrasi. Namun kalau terjadi pembetulan SPT dan lebih bayar anda tetap akan diperiksa sebagaimana di sebutkan dalam pasal 37A ayat 1 Undang-undang KUP. WP BadanBagi Wajib Pajak Badan, perlu pertimbangan yang bijak karena anda kemungkinan akan diperiksa setelah membayarkan pajak yang terhutang karena anda hanya diberikan fasilitas penghapusan sangsi administrasinya saja. Perbaiki dulu laporan internal anda karena anda masih punya waktu sampai dengan akhir tahun 2008 ini. Pilihan ada di tangan anda sekarang, selamat menikmati fasilitas Sunset Policy ini. (irds) Catatan Penulis:
|
||||||||||||||||||||
| Terakhir kali diperbaharui ( Monday, 26 May 2008 ) | ||||||||||||||||||||
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|



