Kurs Pajak
06 - 19 September 2010
Rp
Negara
9.019,50
Amerika S.(USD)
8.121,61
Australia (AUD)
6.673,08
Brunei Darussalam (BND)
1.402,48
Burma (BUK)
8.534,53
Canada (CAD)
1.324,82
China (CNY)
1.543,48
Denmark (DKK)
11.491,97
EURO (EUR)
1.159,79
Hongkong (HKD)
192,33
India (INR)
13.908,75
Inggris (GBP)
10,69136
Jepang (JPY)
7,58
Korea (KRW)
31.294,62
Kuwait (KWD)
2.875,73
Malaysia (MYR)
1.443,86
Norwegia (NOK)
105,48
Pakistan (PKR)
199,89
Philipina (PHP)
2.405,11
Saudi A. (SAR)
6.386,26
Selandia B.(NZD)
6.672,83
Singapura (SGD)
80,02
Sri Lanka (LKR)
1.228,30
Swedia (SEK)
8.866,33
Swiss (CHF)
288,95
Thailand (THB)
 
 

Sindikasi

Support


infopajak_cs

 
Dirjen Pajak: Pengenaan pajak masih lebih rendah
Ditulis oleh Bisnis.com   
Friday, 12 March 2010

JAKARTA : Direktorat Jenderal Pajak mengklaim pengenaan pajak terhadap para artis berdasarkan UU PPh yang baru justru lebih rendah dibandingkan dengan UU yang lama.

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo menjelaskan bila berdasarkan UU lama terdapat lima lapis dalam pengenaan PPh orang pribadi, semantara dalam UU yang baru hanya empat lapis.

"Dari sisi tarif juga diturunkan dari 35% jadi 30%. Ini berlaku tidak hanya untuk artis saja tapi semua orang pribadi sama," jelasnya di Jakarta hari ini.

Contohnya bila jumlah penghasilan artis dalam setahun mencapai Rp500 juta, berdasarkan ketentuan yang lama dikenai pajak sebesar Rp141 juta. Namun, berdasarkan UU yang baru, pajak yang dikenai hanya sebesar Rp95 juta.

"Jadi ada penurunan sebesar 32,7% bila dibandingkan dengan ketentuan yang lama," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah artis mendatangi Ketua DPR Marzukie Alie guna mengadukan nasib mereka yang dikenai PPh dengan tarif 30%. Mereka beranggapan, pengenaan PPh tersebut sangat memberatkan mereka yang bekerja berdasarkan kontrak dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Tjiptardjo, para artis protes karena mereka tidak mengerti tatacara penghitungan PPh berdasarkan ketentuan UU PPh.

"Selama ini mereka nggak ngerti. Jadi suruh mereka datang ke sini [kantor pajak] biar tak training," ujarnya.

Dia menjelaskan cara penghitungan total PPh yang harus dibayar berdasarkan UU PPh yang baru dengan asumsi jumlah penghasilan setahun sebesar Rp500 juta adalah dari jumlah Rp500 juta tersebut, lapis pertama sebesar Rp50 juta dikalikan tarif 5% dengan hasil Rp2,5 juta, lapis kedua Rp200 juta dikalikan tarif 15% dengan hasil Rp30 juta, dan sisanya masuk ke lapis ketiga Rp250 juta dikalikan tarif 25% dengan hasil Rp62,5 juta.(fh)


Oleh: Achmad Aris

Sumber : Bisnis.com
Tanggal: 12 Maret 2010

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >

Survey Pajak

Berapakah tarif PPN yang ideal ?
 

Diskusi Pajak Terbaru