|
Pajak bahan bakar kapal juga disoal |
|
Ditulis oleh Bisnis Indonesia
|
|
Friday, 12 March 2010 |
|
JAKARTA: Perusahaan pelayaran nasional juga mengharapkan pemerintah menghapuskan beban biaya berupa pajak pertambahan nilai (PPN) 10% terhadap kegiatan pengisian bahan bakar kapal atau bunker di perairan Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Pelayanan Bunker Indonesia (APBI) Jojok Moedjijo mengatakan penghapusan pajak bunker diharapkan dapat meningkatkan volume distribusi bahan bakar PT Pertamina kepada kapal nasional ataupun asing yang melayani ekspor impor melalui pelabuhan Indonesia. Selain itu, paparnya, penghapusan PPN bunker bisa mengurangi biaya operasional kapal yang saat ini 40%-50% di antaranya merupakan pengeluaran untuk pembelian bahan bakar. Pengurus DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) itu mengungkapkan selama ini sejumlah kapal asing yang melayani ekspor impor Indonesia memilih melakukan bunker di Singapura dan Malaysia. Pasalnya, menurut dia, kedua negara itu tidak mengenakan PPN terhadap kegiatan bunker. "APBI dan INSA telah membicarakan masalah pengurangan PPN bunker bersama Pertamina. BUMN migas itu sangat mendukung pengurangan atau penghapusan PPN bunker di dalam negeri karena akan berdampak pada peningkatan penjualan bahan bakar produk Pertamina," ujarnya kepada Bisnis kemarin. Menurut Jojok, DPP INSA dan APBI sejak tahun lalu meminta secara resmi kepada Kementerian Keuangan agar menghapuskan atau mengurangi beban PPN bunker yang selama ini berlaku di dalam negeri. "Namun, hingga kini belum ada respons dari pemerintah, padahal pengurangan pajak itu merupakan salah satu insentif untuk membantu perusahaan pelayaran nasional di tengah merosotnya volume muatan sebagai dampak krisis global," katanya. Jojok menambahkan rencananya dalam waktu dekat akan dibentuk tim perumus dari unsur asosiasi perusahaan pelayanan bunker, perusahaan pelayaran nasional, dan Pertamina dalam rangka penghapusan PPN bunker itu. Sumber : Bisnis Indonesia Tanggal: 12 Maret 2010 |