| Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-35/PJ/2010 |
| Ditulis oleh Herry Hairudin | |
| Thursday, 11 March 2010 | |
|
Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Dan Jasa Konsultan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan > Lihat Peraturan |
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|



