Kurs Pajak
06 - 19 September 2010
Rp
Negara
9.019,50
Amerika S.(USD)
8.121,61
Australia (AUD)
6.673,08
Brunei Darussalam (BND)
1.402,48
Burma (BUK)
8.534,53
Canada (CAD)
1.324,82
China (CNY)
1.543,48
Denmark (DKK)
11.491,97
EURO (EUR)
1.159,79
Hongkong (HKD)
192,33
India (INR)
13.908,75
Inggris (GBP)
10,69136
Jepang (JPY)
7,58
Korea (KRW)
31.294,62
Kuwait (KWD)
2.875,73
Malaysia (MYR)
1.443,86
Norwegia (NOK)
105,48
Pakistan (PKR)
199,89
Philipina (PHP)
2.405,11
Saudi A. (SAR)
6.386,26
Selandia B.(NZD)
6.672,83
Singapura (SGD)
80,02
Sri Lanka (LKR)
1.228,30
Swedia (SEK)
8.866,33
Swiss (CHF)
288,95
Thailand (THB)
 
 

Sindikasi

Support


infopajak_cs

 
Asian Agri minta penjelasan kasusnya
Ditulis oleh Bisnis.Com   
Monday, 08 March 2010

JAKARTA : Manajemen Asian Agri Group (AAG) meminta kejelasan kepada Dirjen Pajak terkait berlarut-larutnya proses penyelesaian kasus dugaan tindak pidana pajak yang dialamatkan kepada kelompok usaha milik taipan Sukanto Tanoto tersebut.

Jakarta Regional Office Head AAG, Funadi Wongso, mengatakan permintaan kejelasan penyelesaian tersebut dilakukannya karena proses penyelesaian kasus itu oleh Ditjen Pajak yang sudah tiga tahun, tidak kunjung selesai.

"Kami berharap ini bisa secepatnya selesai mengingat waktunya yang sudah lama sekitar 3 tahun," katanya saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, hari ini.

Hari ini Funadi berupaya menemui Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo guna meminta penjelasan terkait penyelesaian kasus penyidikan terhadap AAG, namun upaya tersebut gagal dilakukan karena Tjiptardjo menolak menemui mereka.

"Kami ingin minta petunjuk kepada Dirjen Pajak mengenai penyelesaian kasus ini. Karena selama ini kami tidak pernah diberi surat ketetapan pajak mengenai berapa detil kewajiban pajak yang harus dibayar. Kami justru tahu angkanya dari media," jelasnya.

Dia mengungkapkan Ditjen Pajak hanya menyangkakan pasal 39 UU KUP di mana AAG dianggap telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) secara tidak benar. "Tapi detilnya kami tidak diberitahu. Padahal kan pasal 39 itu masih luas sekali."

Lebih lanjut Funadi mengatakan proses penanganan kasus dugaan pidana pajak tersebut yang berlarut-larut sampai saat ini mengakibatkan perusahaan mengalami kesulitan dalam melakukan aksi kooporasi. "Dengan menggantungnya kasus ini, untuk memperoleh financial credit jadi terganggu," tambahnya.

Namun demikian, saat ditanya apakah pihak AAG akan menggunakan mekanisme penyelesaian berdasarkan ketentuan pasal 44B UU KUP, Funadi mengaku hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan untuk membayar dendanya.

"Tidak mungkin bagi perusahaan [untuk membayar denda 4 kali] karena aset perusahaan kami tidak memungkinkan. Tapi sebagai warga negara yang baik, kami mempunyai itikad baik untuk membayar kewajiban kami," tuturnya. (ts)


Oleh: Achmad Aris

Sumber : Bisnis.com
Tanggal: 08 Maret 2010

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >

Survey Pajak

Berapakah tarif PPN yang ideal ?
 

Diskusi Pajak Terbaru