|
Kemenhub setuju pajak pesawat latih dihapus |
|
Ditulis oleh Bisnis.Com
|
|
Monday, 08 March 2010 |
|
JAKARTA : Kementerian Perhubungan mendukung permintaan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) pesawat latih yang dikenakan hingga 50% kepada sekolah penerbang di Indonesia.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S. Gumay mengatakan selama ini Kementerian Keuangan mengkategorikan pesawat latih dalam kelompok impor barang mewah untuk keperluan non-niaga. "Saya menerima keluhan pengelola sekolah penerbang yang dikenai PPN/PPnBM hingga 23% untuk impor pesawat latih," katanya pekan lalu. Herry menegaskan pesawat latih menjadi alat pendukung utama sekolah penerbang untuk mendidk calon pilot di Indonesia. Bila impor pesawat latih dikenai PPN/PPnBM, Herry mengkhawatirkan biaya mencetak pilot akan semakin mahal. Herry mengharapkan Kementerian Keuangan membuat terobosan demi memudahkan pengelola sekolah penerbang mencetak pilot yang kebutuhannya mencapai 400 orang-500 orang pilot per tahun. “Bila Kemenkeu bisa menerapkan penghapusan pajak, otomatis meringankan biaya operasional di sekolah penerbang. Itu artinya biaya pendidikan bisa dipangkas,” ujar Herry. Sampai saat ini, minat pebisnis membangun sekolah penerbang untuk mencetak pilot komersial di sejumlah daerah relatif besar. Hal itu terbukti dari permintaan pendirian sekolah pilot yang diajukan sejumlah pemerintah daerah. "Pemerintah Kabupaten Biak, Papua, sudah mengajukan minat untuk mendirikan sekolah penerbang di wilayahnya." Pengenaan PPN/PPnBM mengacu Pasal 1 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) No. 145/2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Peraturan ini telah diubah dengan PP No 6/2003 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003 diatur bahwa atas impor pesawat udara dikenakan PPN BM dengan tarif 50% kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. (mrp) Oleh: Hendra Wibawa @ Raydion Subiantoro SUmber : Bisnis.com TanggaL: 08 Maret 2010 |