| Ditjen pajak diduga manipulasi penerimaan pajak |
| Ditulis oleh Bisnis Indonesia | |
| Tuesday, 09 February 2010 | |
|
JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak diduga memanipulasi realisasi penerimaan pajak tahun lalu yakni dari setoran jenis pajak pertambahan nilai (PPN) yang realisasinya mencapai 105% dari target yang ditetapkan. Dalam penghitungan realisasi penerimaan pajak dari jenis PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) per 31 Desember 2009, Ditjen Pajak memasukkan penerimaan PPN PT Pertamina sebesar Rp19,5 triliun. PPN itu merupakan PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembayaran subsidi BBM 2003-2005.Akibatnya, dari semua jenis pajak yang menjadi komponen penerimaan tahun lalu, penerimaan dari jenis PPN dan PPnBM merupakan satu-satunya yang membukukan surplus paling tinggi yaitu 5% di atas target Ditjen Pajak 2009. Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid mempertanyakan cara perhitungan realisasi penerimaan pajak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak tersebut. Menurut dia, Ditjen Pajak seharusnya tidak memasukkan komponen PPN DTP dari Pertamina karena itu tidak termasuk dalam komponen PPN DTP yang diperhitungkan dalam APBNP 2009. "Pengertian DTP dalam dokumen stimulus 2009 itu hanya diberikan kepada sektor-sektor industri yang terkena dampak krisis ekonomi global. Jadi, PPN Pertamina itu bukan bagian dari stimulus yang bisa ditanggung pajaknya," katanya kepada Bisnis, belum lama ini. Menurut dia, seharusnya pembayaran PPN dari Pertamina tersebut tetap menjadi tanggung jawab Pertamina dan tidak bisa dimasukkan dalam kategori DTP yang harus ditanggung pemerintah. "Pertanyaannya, Pertamina sudah bayar belum ini? Kalau belum, berarti kan ini masih jadi utang yang tidak bisa dimasukkan dalam penerimaan," jelasnya. Atas dasar itu, dia menilai Ditjen Pajak melakukan hal tersebut untuk mendongkrak prestasi realisasi penerimaan pajak tahun lalu agar seolah-olah penerimaannya naik. "Ini seperti mark up angka biar kelihatan berhasil. Bahkan informasi yang saya dapat dari dalam, pembayarannya sendiri ternyata baru masuk setelah 31 Desember 2010," tambahnya. Ketentuan UU Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, dalam dokumen jawaban tertulis kepada Komisi XI DPR tertanggal 2 Februari 2010, mengakui dalam realiasi penerimaan PPN dan PPnBM per 31 Desember 2009 sebesar Rp214 triliun sudah termasuk penerimaan PPN subsidi Pertamina sebesar Rp19,5 triliun yang menjadi PPN DTP. Dia beralasan pembayaran PPN tersebut dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan UU No. 18/2000 tentang PPN dan PPnBM. "Jumlahnya didasarkan pada besaran subsidi BBM yaitu 10% dari subsidi BBM hasil audit BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]," jelasnya dalam dokumen itu. Berdasarkan ketentuan perpajakan, lanjutnya, dasar pengenaan PPN adalah harga jual termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang kena pajak. Oleh Achmad Aris Bisnis Indonesia Sumber : Bisnis Indonesia Tanggal : 9 Februari 2010 |
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|



