Kurs Pajak
06 - 19 September 2010
Rp
Negara
9.019,50
Amerika S.(USD)
8.121,61
Australia (AUD)
6.673,08
Brunei Darussalam (BND)
1.402,48
Burma (BUK)
8.534,53
Canada (CAD)
1.324,82
China (CNY)
1.543,48
Denmark (DKK)
11.491,97
EURO (EUR)
1.159,79
Hongkong (HKD)
192,33
India (INR)
13.908,75
Inggris (GBP)
10,69136
Jepang (JPY)
7,58
Korea (KRW)
31.294,62
Kuwait (KWD)
2.875,73
Malaysia (MYR)
1.443,86
Norwegia (NOK)
105,48
Pakistan (PKR)
199,89
Philipina (PHP)
2.405,11
Saudi A. (SAR)
6.386,26
Selandia B.(NZD)
6.672,83
Singapura (SGD)
80,02
Sri Lanka (LKR)
1.228,30
Swedia (SEK)
8.866,33
Swiss (CHF)
288,95
Thailand (THB)
 
 

Sindikasi

Support


infopajak_cs

 
Kerugian akibat pajak Bakrie bertambah
Ditulis oleh Bisnis.Com   
Monday, 08 February 2010

JAKARTA : Nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana tiga anak perusahaan tambang milik Grup Bakrie diperkirakan bertambah dari perkiraan saat ini Rp2,1 triliun.

Sumber Bisnis di Ditjen Pajak yang mengetahui kasus ini mengatakan kemungkinan penambahan nilai kerugian negara terjadi karena dalam proses penyidikan yang dilaksanakan, penyidik menemukan komponen biaya pada PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang tidak sesuai dengan seharusnya, sehingga menyebabkan besaran pajak yang dibayarkan menjadi kecil.

"Itu salah satunya dari biaya bunga pinjaman. Kami sedang menelusuri, ya nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah," katanya kepada Bisnis tadi malam.

Komponen biaya merupakan salah satu komponen yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka penentuan penghasilan kena pajak (PKP). Namun, berdasarkan ketentuan perpajakan, tidak semua komponen biaya bisa dikurangkan dari penghasilan bruto.

Saat Bisnis meminta penjelasan lebih lanjut mengenai komponen biaya apa saja yang dimaksud, dia enggan menjelaskannya.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak PontasPane ketika dikonfirmasi enggan berkomentar banyak soal perkembangan penyidikan ketiga kasus tersebut.

Namun, menurut dia, Ditjen Pajak terus melaksanakan proses penyidikan meski terjadi resistensi dari pihak saksi maupun tersangka. “Kami akan jalan terus,” katanya.

Direktorat Jenderal Pajak saat ini mengusut kasus dugaan pidana pajak oleh tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC), Bumi, dan PT Arutmin Indonesia. Ketiganya diduga menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2007 secara tidak benar.

Untuk KPC dan Bumi, Ditjen Pajak telah melakukan penyidikan sementara untuk Arutmin masih dalam proses pemeriksaan bukti permulaan.

Terkait pelaksanaan penyidikan tersebut, sumber Bisnis itu mengungkapkan tim penyidik Ditjen Pajak mengalami kesulitan memanggil saksi. “Tidak tahu kenapa, tapi memang informasi yang kami dapat menyebutkan di dalam mereka (Grup Bakrie) sudah ada tekanan.”

Menurut dia, pemanggilan terhadap tersangka juga mengalami hambatan karena yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik pajak dengan alasan sedang sakit.

“Kami sudah panggil sekali, nanti tak lama lagi akan kami panggil kedua kali. Kalau juga tak dipenuhi akan kami panggil paksa dibantu Kepolisian,” tegasnya.


Oleh: Achmad Aris

Sumber : bisnis.com
Tanggal: 8 Februari 2010

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >

Survey Pajak

Berapakah tarif PPN yang ideal ?
 

Diskusi Pajak Terbaru