|
Tujuan penerapan DMO batu bara akan jadi tak efektif JAKARTA: Rencana penerapan bea keluar batu bara dikhawatirkan menimbulkan diskriminasi antarsesama pengusaha, sehingga berdampak terhadap iklim usaha yang tidak sehat.
Bahkan, pengusaha menilai rencana penerapan bea keluar batu bara itu hanya akan menghambat kesempatan pengusaha nasional bersaing di pasar internasional dengan harga yang kompetitif. Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Priyo Pribadi Soemarno mengungkapkan pengusaha sebenarnya tidak keberatan dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah demi kepentingan nasional. "Kalau memang pemerintah akan mengenakan bea keluar batu bara, seharusnya pemerintah juga melibatkan pemikiran pengusaha, sebelum kebijakan itu ditetapkan. Yang dikhawatirkan, ini malah berdampak terhadap iklim usaha yang tidak sehat," ujarnya kemarin. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar sebelumnya mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan bea keluar batu bara guna mengamankan pasokan dalam negeri, terutama kebutuhan bahan bakar pembangkit tenaga listrik. Menurut Mustafa, kelompok kerja bidang energi untuk rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2010-2014 selain menyepakati bea keluar lebih tinggi juga akan menerapkan wajib pasok kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). | Produsen batu bara terbesar (dalam juta ton) | | Produsen | Produksi | | PT Adaro Indonesia | 36,62 | | PT Kaltim Prima Coal | 34,48 | | PT Kideco Jaya Agung | 22,00 | | PT Arutmin | 15,21 | | PT Berau Coal | 11,98 | | PT Indominco Mandiri | 11,04 | | PT Tambang Batu bara Bukit Asam | 8,10 | | PT Truba Indonesia | 4,77 | | PT Mahakam | 4,16 | | PT Taniton | 2,89 | Sumber: Kementerian ESDM Penerapan itu seperti penetapan pajak ekspor progresif minyak sawit ketika harga jualnya melejit. Priyo mengakui pemerintah memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan yang bertujuan mengamankan pasokan kebutuhan batu bara dalam negeri. Hanya saja, tandasnya, segala bentuk peraturan perpajakan itu tentunya juga harus dipertimbangkan secara matang. Menurut Priyo, rencana pengenaan bea keluar itu tentunya hanya berlaku bagi perusahaan Kontrak Karya (KK) Generasi II, III, dan seterusnya, tetapi tidak akan menyentuh perusahaan pemegang KK Generasi I yang sudah mendapatkan lex specialis dari pemerintah. Itu artinya, tegasnya, tujuan pemerintah untuk mengamankan kebutuhan batu bara domestik malah tidak akan tercapai. Di sisi lain, iklim usaha di dalam negeri menjadi tidak kondusif. Lebih mahal Sementara itu, Priyo menambahkan pengusaha nasional tentunya akan kehilangan kesempatan bersaing dengan pengusaha lain di pasar internasional dengan pengenaan bea keluar batu bara karena secara otomatis harga batu bara Indonesia menjadi lebih mahal. Menurut dia, seharusnya pemerintah mulai fokus menyelesaikan kegiatan tambang ilegal sehingga penerimaan negara baik dari segi jumlah produksi maupun pendapatan menjadi lebih optimal. Ketua Komite Tetap Kadin bidang Batu Bara dan Panas Bumi Jeffrey Mulyono mengungkapkan keamanan pasokan batu bara dalam negeri itu sudah diatur dalam DMO. Dia menilai pemerintah juga tidak bisa sewenang-wenang menetapkan satu kebijakan tanpa memikirkan dampak jangka panjangnya. "Artinya, kebijakan DMO sebenarnya cukup mampu memberikan jaminan keamanan pasok batu bara domestik." Surat Menteri Keuangan No.S-414/MK.01/1987 tertanggal 6 April 1987 perihal Pengenaan PPN atas batu bara kepada Menteri Pertambangan dan Energi, menyatakan batu bara merupakan barang kena pajak, mengingat batu bara merupakan hasil produksi melalui proses pengolahan lebih lanjut berupa pemecahan, desliming, konsentrasi dan penyaringan. Namun, berdasarkan PP No.144/2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan PPN, batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara dianggap sebagai barang hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya sehingga dibebaskan dari PPN. PP No. 144/2000 itu muncul dari permintaan kontraktor batu bara generasi I yang tidak ingin batu bara sebagai objek pajak akibat restitusi PPN yang dinilai memakan waktu dan rumit. (
Alamat e-mail ini telah diblok oleh spam bots, Anda membutuhkan Javascript untuk melihatnya
) Oleh Nurbaiti Sumber : Bisnis Indonesia Tanggal: 8 Februari 2010 |