Kurs Pajak
06 - 19 September 2010
Rp
Negara
9.019,50
Amerika S.(USD)
8.121,61
Australia (AUD)
6.673,08
Brunei Darussalam (BND)
1.402,48
Burma (BUK)
8.534,53
Canada (CAD)
1.324,82
China (CNY)
1.543,48
Denmark (DKK)
11.491,97
EURO (EUR)
1.159,79
Hongkong (HKD)
192,33
India (INR)
13.908,75
Inggris (GBP)
10,69136
Jepang (JPY)
7,58
Korea (KRW)
31.294,62
Kuwait (KWD)
2.875,73
Malaysia (MYR)
1.443,86
Norwegia (NOK)
105,48
Pakistan (PKR)
199,89
Philipina (PHP)
2.405,11
Saudi A. (SAR)
6.386,26
Selandia B.(NZD)
6.672,83
Singapura (SGD)
80,02
Sri Lanka (LKR)
1.228,30
Swedia (SEK)
8.866,33
Swiss (CHF)
288,95
Thailand (THB)
 
 

Sindikasi

Support


infopajak_cs

 
KPC lakukan praperadilan terhadap Dirjen Pajak
Ditulis oleh Bisnis Indonesia   
Monday, 08 February 2010

JAKARTA: PT Kaltim Prima Coal (KPC) akan melakukan praperadilan terhadap Dirjen Pajak sehubungan dengan tudingan bahwa perusahaan yang bernaung dalam Grup Bakrie ini menunggak pajak.

Kuasa hukum KPC,Aji Wijaya, menuturkan langkah itu ditempuh sehubungan dengan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak terhadap kewajiban pajak perseroan untuk tahun buku 2007.

"Padahal, dalam pengadilan pajak sudah dikeluarkan keputusan bahwa buper [bukti pertama] untuk tindak lanjut penyidikan sudah diminta dihentikan, tetapi penyidikan terus dijalankan. Hal ini tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya kemarin.

Menurut Aji, KPC sebelumnya telah melengkapi secara sukarela permintaan Dirjen Pajak untuk membayar kekurangan pajak sebesar Rp800 miliar.

Namun setelah permintaan itu dipenuhi, pihak Dirjen Pajak tidak memberikan respons dalam bentuk surat ketetapan pajak (SKP). Yang justru diterbitkan oleh instansi ini adalah terbitnya buper untuk melakukan penyidikan pajak perseroan.

Buper diterbitkan Dirjen Pajak 4 Maret 2009. Seiring dengan terbitnya buper, KPC menempuh jalur pengadilan pajak.

Pada 8 Desember Pengadilan Pajak memutuskan agar Dirjen Pajak menggugurkan buper, sehingga penyidikan juga tidak bisa dilanjutkan.

Tidak dijalankan

"Namun, keputusan pengadilan pajak tidak dijalankan, dan proses penyidikan berjalan terus. Bahkan, Dirjen Pajak mengumumkan masalah ini melalui media massa. Seharusnya proses penyidikan dilakukan berdasarkan prosedur dari awal, dan tidak melanjutkan buper yang sebelumnya telah digugurkan oleh pengadilan pajak," lanjut Aji.

KPC telah mengajukan praperadilan terhadap Dirjen Pajak mulai pekan lalu. Menurut Aji, perseroan sejauh ini tidak pernah menghalangi proses penyidikan pajak.

Sebelumnya, Dirjen Pajak M. Tjiptadjo mengungkapkan dua anak perusahaan yang tergabung dalam Grup Bakrie yaitu PT Bakrie Investindo dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) masuk dalam daftar 10 penunggak pajak terbesar nasional.

"Terhadap 10 penunggak pajak terbesar telah kami lakukan tindakan penagihan mulai dari surat teguran, surat paksa, penyitaan, pemblokiran, pencegahan, bahkan penyanderaan," ujar Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo sebagaimana yang tercantum dalam dokumen tertulis kepada Komisi XI DPR.

Dalam dokumen itu disebutkan pula langkah yang ditempuh untuk penanganannya. Selain KPC yang penyelesaiannya dilakukan melalui surat paksa, perusahaan lainnya adalah Pertamina (Persero) dengan status penanganan surat paksa, Karaha Bodas Company LLC dengan status penyanderaan, Industri Pulp Lestari dengan status blokir rekening, BPPN dengan status surat paksa, Kalimanis Plywood Industries dengan status penyitaan, dan Bakrie Investindo dengan status surat paksa.

Selanjutnya, Bentala Kartika Abadi dengan status surat paksa, Daya Guna Samudera Tbk dengan status pelelangan, dan Merpati Nusantara Airlines dengan status surat paksa.

Di tempat terpisah, Chairul Huda , ahli hukum berpendapat pengadilan negeri berhak membatalkan penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum apabila penyidikan tersebut dianggap tidak sesuai hukum.

Menurut dia, walaupun tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, pengadilan negeri memainkan fungsi vital dalam penegakan keadilan dari penyidikan yang tidak sah.


Oleh Bambang P. Jatmiko

Sumber : Bisnis Indonesia  
Tanggal: 8 Februari 2010

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >

Survey Pajak

Berapakah tarif PPN yang ideal ?
 

Diskusi Pajak Terbaru