|
JAKARTA - Mulai akhir Januari, pemerintah mengubah aturan bebas PPh untuk uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua. Menurut Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z. Soeratin, pajak penghasilan (PPh) pasal 21 tersebut hanya akan dikenakan untuk nilai di atas Rp 50 juta.
Dalam aturan main sebelumnya, hanya uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua bruto sampai dengan Rp 25 juta saja yang bebas PPh 21. ''Ini untuk yang dibayarkan sekaligus,'' ujar Harry melalui siaran pers akhir pekan lalu. Yang dimaksud dengan dibayarkan sekaligus, lanjut dia, adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang jika sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. ''Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Menkeu Nomor 16/PMK.03/2010 yang berlaku mulai 25 Januari 2010,'' kata Harry. Tarif PPh pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon dibagi dalam empat kategori. Pertama, sebesar 0 persen atau bebas pajak atas penghasilan bruto hingga Rp 50 juta. Kedua, sebesar 5 persen atas penghasilan bruto di atas Rp 50 juta-Rp 100 juta. Ketiga, sebesar 15 persen atas penghasilan bruto di atas Rp 100 juta-Rp 500 juta. Keempat, sebesar 25 persen atas penghasilan bruto di atas Rp 500 juta. Tarif PPh pasal 21 atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua dibagi dua kategori. Pertama, sebesar 0 persen atau bebas pajak untuk penghasilan bruto hingga Rp 50 juta. Kedua, sebesar 5 persen atas penghasilan bruto di atas Rp 50 juta. Dengan perluasan basis pajak tersebut, konsekuensinya pensiunan juga diwajibkan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jika tidak, pensiunan bakal dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) lebih tinggi. Sekretaris Perusahaan PT Taspen Faisal Rachman mengatakan, pihaknya mengimbau seluruh pensiunan yang belum memiliki NPWP segera memiliki NPWP. ''Terutama bagi pensiunan yang penghasilannya melebihi PTKP (penghasilan tidak kena pajak),'' ujarnya. PTKP per tahun yang dimaksud Rp 15.840.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi, Rp 1.320.000 tambahan untuk wajib pajak yang menikah, Rp 15.840.000 tambahan untuk seorang istri yang berpenghasilan digabung dengan penghasilan suami, dan Rp 1.320.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. Faisal mengatakan, penerima pensiun yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif PPh lebih tinggi 20 persen daripada tarif pajak yang diterapkan terhadap pensiun yang memiliki NPWP. (owi/fat) Sumber : Jawa Pos Tanggal: 8 Februari 2010 |