| Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (WPOSS) |
| Ditulis oleh Indra Riana | |
| Wednesday, 02 April 2008 | |
|
Bukan hanya Rumah Susun saja yang ada kategori Sangat Sederhana, ingat RSSS. Kalau anda menerima penghasillan bruto bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi maka anda masuk kategori WP Sangat Sederhana ini.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor :PER-8/PJ/2008 tertanggal 13 Maret 2008, dalam ketentuan sebelumnya diatur batasannya adalah sebesar Rp 30.000.000 setahun. Sementara Wajib pajak harus sudah membayarkan pajaknya pada tanggal 25 Maret 2008. Serba cepat rupanya, namun lumayan kalau penghasilan bruto anda tidak lebih dari Rp 48.000.000 setahun, walhasil anda tidak perlu mengisi SPT yang "njlimet" dan panjang.
|
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|



