Nomor Faktur Pajak Tidak Diganti Pada Awal Tahun
Ditulis oleh Indra Riana   
Wednesday, 26 March 2008
Mohon advisenya  mengenai Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, dimana kami membuat   kesalahan pada th. 2008 mulai januari sampai pertengahan Maret, kami terlanjur mencantumkan Nomor Seri 8 digit terakhir melanjutkan dari th 2007 (tidak mulai dari 1), apakah ini harus dilaporkan / diralat dari awal Januari 2008 atau ada cara lain yang lebih mudah, karena ini berhubungan dengan hubungan baik dan Laporan Pajak Customer kami.
 
Hormat kami,
Budi

Pak Budi,

Anda harus membuat Faktur Pajak Pengganti untuk faktur pajak yang nomor urutnya salah tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No159/PJ./2006 Lampiran VIII tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar.

Berdasarkan SE-13/PJ.52/2006 atas Faktur Pajak Standar yang pada awal tahun takwim bulan Januari atau pada Masa Pajak saat Pengusaha Kena Pajak pertama kali dikukuhkan tidak diterbitkan mulai dari Nomor Urut 1 (satu) dianggap FAKTUR PAJAK CACAT dan terkena sangksi Pasal 14 UU KUP berupa sangsi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan.

Demikian penjelasan kami, silahkan baca peraturan yang kami sebutkan untuk detail tata cara pembetulannya. (irds)

 

 

Terakhir kali diperbaharui ( Wednesday, 26 March 2008 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >