|
Koreksi Objek PPh Pasal 23 berupa Bunga Pinjaman kepada Pemegang Saham |
|
Ditulis oleh adminforum
|
|
Monday, 13 April 2009 |
|
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.02515/PP/M.IV/12/2004
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 1999 Pokok Sengketa : Koreksi Objek PPh Pasal 23 berupa Bunga Pinjaman kepada Pemegang Saham
Menurut Terbanding : Pinjaman dari pemegang saham, berdasarkan sumber pendanaan, yaitu perusahaan yang masih satu grup dengan Pemohon dan pemegang saham kedua perusahaan adalah sama. Dasar koreksi Terbanding karena Pemohon tidak dapat membuktikan apakah pinjaman tersebut dana milik pemegang saham sendiri atau modal yang telah disetorkan seluruhnya atau pemegang saham pemberi pinjaman dalam keadaan tidak merugi, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992. Berdasarkan perjanjian tanggal 17 Juni 1999 secara jelas menyebutkan bahwa Pemohon berhutang dan bersedia membayar bunga. Menurut Pemohon : Pemohon tidak pernah membayar bunga maupun terhutang bunga maka berdasarkan UU No. 10 Tahun 1994 Pemohon tidak terhutang PPh Pasal 23. Untuk membuktikan tidak ada pembebanan bunga Pemohon dalam persidangan memberikan bukti pendukung berupa: - Laporan rugi/laba - Neraca - Laporan arus kas - Laporan perubahan ekuitas - Catatan atas laporan keuangan Asal mula pinjaman adalah perjanjian tanggal 17 Juni 1999 antara Pemohon dengan Sdr. XX selaku pemegang saham. Dalam perjanjian tersebut jelas menyatakan bahwa atas peminjaman dana tersebut dipungut bunga. Perjanjian tanggal 19 Juni 2002 atas pinjaman tersebut tidak dibebankan bunga selama masa perpanjangan pinjaman yaitu mulai tanggal 19 Juni 2000 sampai dengan 19 Juni 2002. Pendapat Majelis : Sesuai surat Terbanding Nomor : S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 pinjaman kepada pemegang saham dapat diakui kalau memenuhi sejumlah syarat yaitu: - Pinjaman itu berasal dari dana sendiri dari pemberi pinjaman - Modal yang ditempatkan sudah disetor penuh - Pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi - Penerima pinjaman dalam kesulitan keuangan Kalau tidak memenuhi ketentuan di atas maka harus dikoreksi dan dikenakan pungutan PPh Pasal 23 atas deemed interest. Berdasarkan penelitian atas data-data terbukti Pemohon memenuhi ketentuan surat Terbanding Nomor : S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992. Berdasarkan perjanjian tanggal 19 Juni 2002 menyatakan pinjaman dari pemegang saham tersebut tidak dibebankan bunga selama masa perpanjangan pinjaman yaitu mulai tanggal 19 Juni 2000 sampai dengan 19 Juni 2002 sehingga untuk masa sebelumnya yaitu 1 Januari 2000 sampai dengan 18 Juni 2000 pinjaman kepada pemegang saham tetap dikenakan bunga. Koreksi Terbanding atas pinjaman kepada pemegang saham harus dihitung kembali sebelum ada perjanjian dan setelah adanya perjanjian yaitu: Periode :1 Januari 1999 – 16 Juni 1999 dan 17 Juni 1999 – 31 Desember 1999 |