| Tarif PPh Pasal 23 Tahun 2009 |
| Ditulis oleh Indra Riana | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Wednesday, 18 February 2009 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang perpajakan baru. Mulai tanggal 1 Januari 2009, telah diberlakukan ketentuan baru mengenai tarif PPh Pasal 23. Tarif Kalau dalam undang-undang sebelumnya di kenal hanya satu tarif untuk PPh pasal 23 yaitu sebesar 15 % dan dikenal adanya penghasilan Netto, yang kemudian diatur dalam tarif dan tabel tersendiri, maka dalam ketentuan tariff PPh pasal 23 baru diatur mengenai 2 tarif baru yaitu 15% (lima belas persen) dan 2% (dua persen) yang di hitung langsung dari Jumlah Bruto.
·
Tarif 15 % dari jumlah bruto dikenakan atas dividen, bunga, royalty, hadiah ,
penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
·
Tarif 2% dari jumlah bruto dikenakan atas sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta serta imbalan atas jasa tehnik, jasa manajeman, jasa
konstruksi, jasa konsultan dan jasa lainnya.
Jasa Lainnya Ketentuan mengenai yang dimaksud dengan jasa lainnya ini, telah diatur dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Yang menarik dalam ketentuan ini, hampir sebagain besar jenis Jasa Lain tersebut mengalami penurunan tarif yaitu dari 4,5 % dan 3% menjadi hanya 2%. Sedangkan untuk jasa penyediaan tempat di media, jasa pembasmian hama, jasa kebersihan dan jasa catering naik dari 1,5 % menjadi 2 %. Untuk lebih kelasnya silahkan lihat tabel di bawah ini.
Cara Memotong Pemotongan pajak penghasilan berdasarkan tarif baru sebesar 2 % ini dilakukan dari jumlah bruto tidak termasuk pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan dalam hal penerima imbalan tidak memiliki NPWP, besarnya tariff pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) dari pada tariff yang berlaku. Selamat mempelajari tarif PPh pasal 23 yang baru ini (IRDS) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terakhir kali diperbaharui ( Thursday, 19 February 2009 ) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|



