Kurs Pajak
22 - 28 Mei 2013
Rp
Negara
9.759,00
Amerika S.(USD)
9.582,17
Australia (AUD)
7.797,81
Brunei Darussalam (BND)
10,59
Burma (BUK)
9.549,48
Canada (CAD)
1.588,38
China (CNY)
1.685,43
Denmark (DKK)
12.561,53
EURO (EUR)
1.257,15
Hongkong (HKD)
178,03
India (INR)
14.846,26
Inggris (GBP)
95,1280
Jepang (JPY)
8,75
Korea (KRW)
34.104,98
Kuwait (KWD)
3.242,58
Malaysia (MYR)
1.668,71
Norwegia (NOK)
99,11
Pakistan (PKR)
236,79
Philipina (PHP)
2.602,14
Saudi A. (SAR)
7.957,33
Selandia B.(NZD)
7.798,06
Singapura (SGD)
77,35
Sri Lanka (LKR)
1.460,83
Swedia (SEK)
10.080,78
Swiss (CHF)
327,83
Thailand (THB)
 
 

Sindikasi

Support


infopajak_cs

 

 

From : CEO

To      : Pajakers *)

Image
Alamat e-mail ini telah diblok oleh spam bots, Anda membutuhkan Javascript untuk melihatnya

 

Pajakers yang budiman, 

Tepat diawal bulan Februari di tahun 2008 ini, situs Pajak.com (www.pajak.com) ini mulai dapat anda akses untuk mendapatkan informasi pajak terbaru dan berinteraksi dengan sesama pemerhati masalah perpajakan Indonesia dalam forum diskusi di Forum Pajak (http://forum.pajak.com) kami. Seharusnya kami merencanakan situs ini mulai dapat diakses pada awal tahun 2008, namun karena masalah teknis terpaksa kami harus mundur satu bulan kemudian. Tak mengapa, karena demi perbaikan dan operasional yang lebih baik dimasa depan waktu satu bulan harus kami korbankan. 

Untuk data base peraturan perpajakan, kami telah mengakuisisi situs Infopajak.com menjadi bagian dari situs Pajak.com, dimana anda tetap dapat mengakses koleksi data base peraturan pajak dari tahun 1984 sampai dengan yang terbaru saat ini. Keunggulan fasilitas hyperlink antar peraturan demi memudahkan navigasi dan pemahaman perkembangan peraturan perpajakan tetap kami pertahankan dan menjadi bagian dari keunggulan sistem kami ini yang di lindungi oleh undang-undang hak cipta. 

Kami akan memperkaya konten dan informasi  perpajakan, agar anda mendapatkan selalu kemudahan dalam mengakses infomasi dan masalah perpajakan di Indonesia. Ada artikel yang dapat anda akses secara cuma-cuma dan ada artikel yang harus anda akses dengan mendaftarkan diri anda terlebih dahulu.

Pendaftaran diri anda merupakan bagian dari usaha kami dan support anda bagi kelangsungan operasional situs ini. Segeralah mendaftarakan keanggotaan anda, agar anda mendapatkan informasi perpajakan yang lebih lengkap dan up to date setiap saat. 

Salam hormat kami, 

Indra Riana
Founder & CEO

 (* Pajakers adalah istilah kami untuk menyebut para pengakses situs kami

 

Survey Pajak

Tepatkah Dirjen Pajak diambil dari orang luar ?
 

Diskusi Pajak Terbaru

  • Re:wjib
    ms2dmtyiuhc 12-05-13 16:35
  • Re:wjib
    3sgjcsxbtyfz 12-05-13 16:31
  • Re:wjib
    3sgjcsxbtyfz 12-05-13 16:14
  • Re:wjib
    ms2dmtyiuhc 12-05-13 16:10
  • Re:wjib
    dh3mdxxbtsim 12-05-13 15:48
  • Re:wjib
    SopHalastasty 12-05-13 15:30