| e - Filling |
|
E-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan yang dilakukan melalui sistem on-line dan real time. Untuk lebih jelasnya silahkan lihat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-88/PJ./2004 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik. Application Service Provider (ASP) adalah Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik ke DJP.
Untuk mulai menggunakan fasilitas E-Filing silahkan lihat Petunjuk Penggunaan E-Filing.
|




