|
PERJANJIAN ANTARA INFOPAJAK DAN PELANGGAN Anda, sebagai Pelanggan atau anggota, hanya dapat menggunakan situs ini apabila anda setuju dan tunduk dengan seluruh isi dari perjanjian yang termuat di bawah ini. Apabila anda tidak setuju atau tidak setuju dengan sebagian dari isi perjanjian,anda tidak dapat menggunakan dan menjadi anggota situs Infopajak. KETENTUAN PENGGUNAAN LAYANAN (1)Seluruh isi data base peraturan perpajakan hanya disediakan kepada Pelanggan yang terdaftar sebagai anggota. (2)Seluruh isi data base peraturan perpajakan hanya dapat diakses oleh Pelanggan yang terdaftar sebagai anggota. (3)Pelanggan bersedia untuk melakukan dan mematuhi seluruh prosedur,peraturan dan kebijaksanaan yang berlaku. KEANGGOTAAN (1)Keanggotaan mulai berlaku setelah pelanggan membayar biaya keanggotaan dan Infopajak mengirimkan e-mail konfirmasi kepada Pelanggan saat pengaktifan password pelanggan. (2)Keanggotaan hanya berlaku bagi pelanggan yang terdaftar saat registrasi dan tidak dapat dialihkan ke pihak lain. (3)Pelanggan berhak untuk menyatakan berhenti berlangganan setiap saat setelah melakukan pemberitahuan kepada Infopajak. (4)Keanggotaan berakhir secara otomatis satu tahun setelah masa pendaftaran, kecuali diperpanjang kembali oleh pelanggan. (5)Keanggotaan dapat diputuskan oleh Infopajak dan pembayaran yang telah dibayarkan menjadi hangus apabila berdasarkan data yang ada pada Infopajak, password dan user ID dipergunakan oleh pihak ketiga. Dan keanggotaan hanya dapat diaktifkan kembali apabila pelanggan membayar biaya keanggotaan kembali. TANGGUNG JAWAB (1)Pelanggan bertanggung jawab atas kebenaran keterangan yang diberikan kepada Infopajak seperti tersebut dalam proses registrasi. (2)Pelanggan bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul akibat digunakannya password dan user ID yang diberikan kepada Pelanggan, termasuk dalam hal ini jika terjadi penyalahgunaan oleh pihak ketiga. (3)Pelanggan bertanggung jawab atas kerahasiaan user ID dan passwordnya. (4)Informasi yang kami berikan adalah berdasarkan apa yang kami peroleh apa adanya, sehingga Infopajak tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi atas penggunaan informasi yang diberikan baik yang terjadi karena kesalahan tulis maupun perbedaan interpretasi suatu peraturan. (5)PELANGGAN HARUS MENGHUBUNGI KANTOR PAJAK ATAU PUN KONSULTAN PAJAK TERDEKAT APABILA AKAN MENGAMBIL SUATU KEPUTUSAN YANG MEMPUNYAI DAMPAK KERUGIAN BAIK MORIL DAN MATERIL, WALAUPUN INFORMASI YANG DIKEHENDAKI TELAH DIPEROLEH DARI SITUS INFOPAJAK. INFORMASI YANG DIPEROLEH DARI SITUS INFOPAJAK HANYA DAPAT DIPERGUNAKAN SEMATA-MATA SEBAGAI BAHAN ILMU PENGETAHUAN ATAU OPINI KEDUA (SECOND OPINION)SEHINGGA TIDAK DAPAT DITUNTUT DIMUKA PENGADILAN. (6)Infopajak tidak bertanggung jawab atas seluruh transaksi yang dilakukan atas nama Pelanggan dengan menggunakan layanan dan jasa Internet yang disediakan Infopajak. PEMBAYARAN KEANGGOTAAN (1)Pelanggan berkewajiban untuk membayar biaya keanggotaan agar dapat memperoleh fasilitas yang diberikan oleh Infopajak. (2)Tarif biaya keanggotaan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Infopajak.Namun hanya anggota baru atau yang telah habis masa keanggotaannya yang dikenakan tarif baru tersebut (3)Dalam hal keterlambatan pelunasan tagihan, Infopajak berhak untuk melakukan isolir (pemutusan sementara) layanan sampai tagihan dilunasi atau pelanggan membayar kembali biaya keanggotaan yang telah habis masa berlakunya. AKSES ANGGOTA Setelah pelanggan membayar biaya keanggotaan, pelanggan berhak untuk mendapatkan Password dan User ID. Pelanggan bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan password tersebut terhadap pengunaan oleh pihak lain. Pelanggan berhak untuk mengubah password tersebut dengan memberitahukan kepada Infopajak mengenai perubahannya. LARANGAN DAN SANKSI (1)Atas seluruh layanan dan jasa yang diberikan Infopajak, pelanggan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut : o Hacking dan percobaan Hacking, dalam arti yang seluas-luasnya atau penggunaan cara-cara lain yang dapat mengganggu dan/atau merusak system jaringan komputer. o Spamming, tindakan dimana pengiriman e-mail secara terus-menerus dimana isi dari mail tersebut sehinga mengganggu si penerima. o Tindakan-tindakan yang mengganggu dan merugikan hak milik orang lain. o Menggunakan password dan user ID yang bukan miliknya. (2)Infopajak berhak untuk melakukan isolir atau pemutusan sementara layanan kepada Pelanggan apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran diatas. LAIN-LAIN Infopajak dapat mengirimkan informasi Produk dan berita lainnya kepada pelanggan melalui fasilitas yang ada di Infopajak. ****
|