Kurs Pajak
15 - 21 Mei 2013
Rp
Negara
9.731,00
Amerika S.(USD)
9.820,33
Australia (AUD)
7.883,69
Brunei Darussalam (BND)
10,82
Burma (BUK)
9.661,63
Canada (CAD)
1.584,03
China (CNY)
1.703,34
Denmark (DKK)
12.696,62
EURO (EUR)
1.253,96
Hongkong (HKD)
179,08
India (INR)
15.020,58
Inggris (GBP)
96,9011
Jepang (JPY)
8,86
Korea (KRW)
34.177,44
Kuwait (KWD)
3.263,27
Malaysia (MYR)
1.679,55
Norwegia (NOK)
98,88
Pakistan (PKR)
237,57
Philipina (PHP)
2.594,73
Saudi A. (SAR)
8.142,12
Selandia B.(NZD)
7.884,20
Singapura (SGD)
77,13
Sri Lanka (LKR)
1.483,05
Swedia (SEK)
10.265,63
Swiss (CHF)
328,77
Thailand (THB)
 
 

Sindikasi

Support


infopajak_cs

 
Tarif Pajak Penghasilan
  • PPh Pasal 4 Ayat 2  ( 1 items )

    Pemberi penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, Pemberi penghasilan dari  transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek,  Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya,dll

     

  • PPh Pasal 15  ( 1 items )

    Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah ("build, operate, and transfer").

  • PPh Pasal 21  ( 1 items )

    a.  Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

    b.  Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

    c.   Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun;

    d.  Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;

    e.   Perusahaan, badan, dan penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

  • PPh Pasal 22  ( 1 items )
    Bea Cukai, Bank, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN, Industri Semen, Industri Rokok Kretek, Industri Rokok Putih, Industri Baja, Industri Otomotif, Pertamina, Bulog

     

  • PPh Pasal 23  ( 1 items )
    Badan pemerintah, Subjek Pajak Badan Dalam Negeri,  Penyelenggara Kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT),  dan Perwakilan Perusahaan Luar Negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT). 

     

  • PPh Pasal 26  ( 1 items )

    Badan Pemerintah, Subjek Pajak Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan,  Bentuk Usaha Tetap (BUT),  dan perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.

     

Survey Pajak

Tepatkah Dirjen Pajak diambil dari orang luar ?
 

Diskusi Pajak Terbaru

  • Re:wjib
    ms2dmtyiuhc 12-05-13 16:35
  • Re:wjib
    3sgjcsxbtyfz 12-05-13 16:31
  • Re:wjib
    3sgjcsxbtyfz 12-05-13 16:14
  • Re:wjib
    ms2dmtyiuhc 12-05-13 16:10
  • Re:wjib
    dh3mdxxbtsim 12-05-13 15:48
  • Re:wjib
    SopHalastasty 12-05-13 15:30