Penjualan Toyota Kijang Operasional
Ditulis oleh Indra Riana   
Thursday, 08 May 2008

Pertanyaan:

Perusahaan saya akan menjual kendaraan operasionalnya yaitu sebuah minibus Toyota Kijang. Pertanyaan saya adalah bagaimana perlakuan PPN dan PPhnya? Risma-Jakarta

Jawaban:

Ibu Risma, penjelasan atas penjualan kendaraan tersebut adalah sebagaimana berikut ini:

PPN:
Dalam  Pasal 16D UU PPN di jelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat  perolehannya dapat dikreditkan. Penyerahan mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau aktiva lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, dikenakan pajak sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya, sesuai ketentuan Undang-undang ini, dapat dikreditkan.
 
Berhubung Toyata Kijang termasuk dalam golongan minibus/van, maka pajak masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN. Dengan demikian atas penjualan Toyota Kijang minibus tidak dikenakan PPN karena Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan.

PPh:
Laba atau rugi penjulan kendaraan tersebut di hitung berdasarkan selisih harga penjualan dan nilai bukunya menurut penyusutan pajak.

Demikian penjelasan kami (irds)

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >