Kurs Pajak
05 - 11 Januari 2009
Rp
Negara
11.125,50
Amerika S.(USD)
7.667,69
Australia (AUD)
7.730,69
Brunei Darussalam (BND)
1.732,94
Burma (BUK)
9,144,00
Canada (CAD)
1.626,12
China (CNY)
2.095,70
Denmark (DKK)
15.617,98
EURO (EUR)
1.435,51
Hongkong (HKD)
229,62
India (INR)
16.040,75
Inggris (GBP)
12,30153
Jepang (JPY)
8,81
Korea (KRW)
40.275,73
Kuwait (KWD)
3.198,36
Malaysia (MYR)
1.578,82
Norwegia (NOK)
140,39
Pakistan (PKR)
234,64
Philipina (PHP)
2.964,01
Saudi A. (SAR)
6.423,49
Selandia B.(NZD)
7.726,22
Singapura (SGD)
97,97
Sri Lanka (LKR)
1.427,47
Swedia (SEK)
10.499,06
Swiss (CHF)
319,42
Thailand (THB)
 
 

Sindikasi

Support


infopajak_cs

 
Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (WPOSS)
Ditulis oleh Indra Riana   
Wednesday, 02 April 2008

Bukan hanya Rumah Susun saja yang ada kategori Sangat Sederhana, ingat RSSS. Kalau anda menerima penghasillan bruto  bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi maka anda masuk kategori WP Sangat Sederhana ini.

 

Ketentuan ini  diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor :PER-8/PJ/2008 tertanggal 13 Maret 2008, dalam ketentuan sebelumnya diatur batasannya adalah sebesar Rp 30.000.000 setahun. Sementara Wajib pajak harus sudah membayarkan pajaknya pada tanggal 25 Maret 2008. Serba cepat rupanya, namun lumayan kalau penghasilan bruto anda tidak lebih dari Rp 48.000.000 setahun, walhasil anda tidak perlu mengisi SPT yang "njlimet" dan panjang.

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770 SS maka wajib dilampiri dengan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana.

Mudah bukan mengisi SPT sekarang ! (irds)

 

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >

Survey Pajak

Berapakah tarif PPN yang ideal ?
 

Diskusi Pajak Terbaru