| Target Setoran PPN Setrum Rp 1,5 Triliun |
| Ditulis oleh Harian Kontan | |
| Thursday, 21 February 2008 | |
|
Pelanggan setrum 1.300 watt hampir pasti kena PPN 10% JAKARTA. Meski pelayanan listrik saat ini masih byar pet, dalam waktu dekat pelanggan rumah tangga golongan R 1 yaitu pengguna daya 1.300 watt keatas, harus mulai membayar mahal tarif listrik. Karena pemerintah sudah bertekad untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai bagi pengguna setrum di atas 1.300 watt. Rencana pemerintah itu tinggal menunggu lampu hijau DPR saat membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBNP) 2008. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution pun sudah memaparkan rencana ini kepada Komisi XI DPR, Rabu (20/2). "Usulan angkanya Rp 1,5 triliun. Tapi ini nanti pasti menjadi pembahasan serius di Panitia Anggaran. Karena terus terang yang kena adalah rumah tangga di atas 1.300 watt, "kata Darmin. Darmin mengakui bahwa pengenaan PPN untuk listrik itu bukan usulan instansinya, melainkan keputusan pemerintah. Ditjen Pajak mendapat angka itu dari hitung yang dilakukan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan PLN. Sehingga, Darmin enggan menjelaskan kapan kebijakan ini akan mulai diterapkan. Kepala BKF Anggito Abimanyu pun memilih bungkam menghadapi pertanyaan wartawan seputar PPN setrum itu. "Begini deh, itu kan masih perlu kita matangkan sekali lagi karena pilihan kebijakannya ada beberapa. Jangan ngomong soal itu dulu deh karena masih perlu pengkajian lagi, "kata Anggito. Namun, ia menegaskan rencana tersebut merupakan kebijakan terakhir jika upaya menghemat subsidi listrik tidak berjalan. Pemerintah telah menitahkan PLN untuk melakukan empat hal. Pertama, mengurangi fee Pertamina yang memasok minyak untuk PLN dari 9% menjadi 6%. "Sekarang Pertamina sedang tender 1 juta kilo liter BBM untuk melihat fee yang sebenarnya. Jadi nanti kita tahu berapa sih fee yang di dapat dari pasar, "tambah Anggito. Kedua, PLN harus mengurangi susut jaringan sebesar 11,4%. Ketiga, PLN akan memberikan keringanan bagi pelanggan yang mau berhemat setrum saat beban puncak. sebaliknya, ada tarif tambahan bagi pelanggan yang boros pada beban puncak. Ketiga, PLN harus memastikan rasio penggunaan BBM untuk seluruh pembangkitnya, maksimum hanya sebesar 27%. Sisanya, bisa pakai batubara. (KONTAN, 19 Februari 2008). DPR belum peduli Rencana pengenaan PPN atas pelanggan setrum kecil ini sebenarnya telah tertuang dalam draf rencana kerja Ditjen Pajak dalam APBNP 2008. tapi tampaknya anggota DPR masih cuek dan belum mencerna keinginan pemerintah. Anggota DPR tampaknya masih terlalu asyik memperhatikan penjelasan Darmin sehubungan penyelesaian dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri Group. Padahal PPN pelanggan setrum kecil ini bakal merasakan dampak langsung dari kebijakan ini. Salah satu anggota Panitia Anggaran DPR Ahmad Hafiz Zawawi sempat menyatakan, DPR keberatan jika pemerintah menerapkan PPN buat konsumen listrik yang kecil. "Tentu ini akan memberatkan bagi konsumen, padahal mereka sudah kesusahan dengan naiknya harga-harga kebutuhan pangan, "kata Hafiz kepada KONTAN (19/2). memang DPR belum bersuara resmi menanggapi rencana pemerintah ini. Biasanya DPR baru berkoar-koar setelah pemerintah secara resmi menerapkan aturan, tapi tak mempedulikannya saat bersama membahas. Gentur Putro Jati Sumber : Harian Kontan Tanggal: 21 Februari 2008 |
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|



