Kurs Pajak
05 - 11 Januari 2009
Rp
Negara
11.125,50
Amerika S.(USD)
7.667,69
Australia (AUD)
7.730,69
Brunei Darussalam (BND)
1.732,94
Burma (BUK)
9,144,00
Canada (CAD)
1.626,12
China (CNY)
2.095,70
Denmark (DKK)
15.617,98
EURO (EUR)
1.435,51
Hongkong (HKD)
229,62
India (INR)
16.040,75
Inggris (GBP)
12,30153
Jepang (JPY)
8,81
Korea (KRW)
40.275,73
Kuwait (KWD)
3.198,36
Malaysia (MYR)
1.578,82
Norwegia (NOK)
140,39
Pakistan (PKR)
234,64
Philipina (PHP)
2.964,01
Saudi A. (SAR)
6.423,49
Selandia B.(NZD)
7.726,22
Singapura (SGD)
97,97
Sri Lanka (LKR)
1.427,47
Swedia (SEK)
10.499,06
Swiss (CHF)
319,42
Thailand (THB)
 
 

Sindikasi

Support


infopajak_cs

 
DKI segel para penunggak pajak
Ditulis oleh Bisnis Indonesia   
Friday, 21 November 2008
JAKARTA: Pemprov DKI mulai menerapkan hukuman segel untuk perusahaan yang lalai membayar pajak. Ada lebih dari 1.000 perusahaan yang diincar.

Korban pertama atas kebijakan yang baru pertama kali dilakukan sejak pasangan Fauzi Bowo dan Prijanto resmi memimpin Ibu Kota 13 bulan lalu ini adalah enam gerai restoran Gang Gang Sullai di Jakarta.

Penyegelan enam gerai yang beromzet Rp6 juta per hari itu dilakukan serentak kemarin pagi oleh Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, serta Dinas Pariwisata.

Enam restoran itu disegel karena lalai membayar tunggakan pajak dan utang pajak sejak 2004 yakni Rp3,4 miliar. Rinciannya, Rp1,2 miliar tunggakan pajak 2004-semester I 2006, dan Rp2,2 miliar untuk utang pajak 2006-2008.

Kepala Subdinas Pemeriksaan Dipenda DKI Iwan Djumhana mengatakan selain lalai membayar pajak, restoran berbadan hukum CV Azhar Kasih dan PT Panca Pangan Lestari itu juga belum memperpanjang izin usaha dari Dinas Pariwisata dan izin gangguan dari Dinas Trantib.

Akibat kelalaian itu, pengelola restoran dianggap telah menyalahi Perda No.8/2003 tentang Pajak Restoran serta Perda No.4/2002 dan Pergub No.31/2003 yang mengatur pemeriksaan di bidang pajak daerah.

Iwan menegaskan status segel itu akan dicabut sampai pengelola melunasi pajak, memperpanjang izin usaha dan memperoleh izin gangguan. "Kemarin pagi mereka baru menyerahkan kewajiban pajak Rp1 miliar, artinya masih ada kurang Rp2,4 miliar," tegasnya.

6 Gerai Gang Gang Sullai yang disegel :

   1 . Tis Square MT Haryono, Jakarta Selatan
   2 . Pondok Indah Plaza I Jakarta Selatan
   3 . Auto Mall SCBD Sudirman, Jakarta Selatan
   4 . Jl. Cideng Timur No.65, Jakarta Pusat
   5 . Mangga Dua Square, Jakarta Pusat
   6 . La Piazza Kelapa Gading, Jakarta Utara

Sumber: Dipenda DKI, 2008

Jika Gang Gang Sullai tetap mangkir atau gagal bayar, atas dasar perda dan pergub tersebut pemprov akan menyita aset perusahaan untuk kemudian dilelang guna menutup kekurangan utang pajak perusahaan.

Kepala Seksi Restoran Dinas Pariwisata DKI Ukar Saputra menambahkan sebelum dilakukan penyegelan Dinas Pariwisata telah melayangkan peringatan selama 3x24 jam kepada pengelola untuk memperpanjang izin usahanya, tetapi hal itu tidak dipenuhi.

Distorsi ekonomi

Dimintai tanggapannya, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jaya Adisatrya Sulistyo menyayangkan penyegelan tersebut. Sebab, tindakan itu menyebabkan aktivitas bisnis perusahaan bersangkutan terhenti sama sekali.

"Kalau sampai disegel, dia tidak bisa menutup utang, lalu terjadi pemutusan hubungan kerja, dan menimbulkan preseden buruk bagi investor. Kebijakan ini harus dikoreksi karena potensial mendistorsi perekonomian," ujarnya.

Berbeda dengan Adi, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Prya Ramadhani (F-PG) menyatakan penyegelan tersebut sudah benar. "Ini tidak akan mendistorsi perekonomian. Justru itu kepastian hukum yang dibutuhkan investor."

Di bagian lain, Iwan mengungkapkan, dari 5.561 restoran berbentuk perusahaan skala menengah ke atas di Jakarta, 15% di antaranya tidak patuh memenuhi kewajiban pajak, 50% patuh, dan sisanya 35% kurang patuh.

Sebanyak 15% restoran atau 834 restoran yang tidak patuh itulah yang kini diawasi ketat dan diincar untuk disegel. Jumlah perusahaan yang tidak patuh ini akan melebihi 1.000 unit jika memasukkan sektor lain seperti hotel atau hiburan. (Nurudin Abdullah) ( Alamat e-mail ini telah diblok oleh spam bots, Anda membutuhkan Javascript untuk melihatnya )

Oleh Mia Chitra Dinisari

Sumber : Bisnis Indonesia    
Tanggal: 21 November 2008
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >

Survey Pajak

Berapakah tarif PPN yang ideal ?
 

Diskusi Pajak Terbaru