| Disegel, Restoran Ngemplang Pajak |
| Ditulis oleh Suara Karya | |
| Friday, 21 November 2008 | |
|
JAKARTA : Pemprov DKI Jakarta tidak mau main-main dengan dunia usaha (restoran, hotel, dan tempat hiburan-Red) yang mengemplang pajak. Sikap tegas itu ditunjukkan, Kamis (20/11) siang, saat tim gabungan dari Pemprov DKI melakukan penyegelan enam outlet Restoran Gang Gang Sula Keputusan penyegelan restoran yang menyajikan menu utama masakan Korea itu dilakukan setelah selama dua tahun (2006-2008) menunggak pajak senilai lebih kurang Rp 3,2 miliar. Aksi penyegelan dilakukan tim gabungan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Tramtib dan Linmas Provinsi DKI, dibantu aparat kepolisian.Kepala Sub-Dinas (Kasubdis) Pemeriksaan Pajak Dispenda Provinsi DKI Iwan Djumhana menegaskan, penyegelan dilakukan setelah surat peringatan yang diberikan oleh Dinas Pariwisata tidak diindahkan oleh pihak manajemen restoran. "Sebelumnya Dinas Pariwisata sudah memberikan surat peringatan, tapi tidak direspons dengan baik oleh mereka," ujarnya. Restoran Gang Gang Sulai yang beromzet Rp 7-8 juta per hari itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran dan Pergub No 30 Tahun 2003 tentang Ketentuan Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah. Saat memberikan penjelasan kepada wartawan, Iwan, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Perizinan Dinas Tramtib Hendi Roheni dan Kasi Restoran Dinas Pariwisata, Ukar Saputra, mengatakan, selain soal menunggak pajak, restoran ini juga belum memperpanjang izin usaha yang sudah habis masa berlakunya. "Manajemen Restoran Gang Gang Sulai juga tidak punya izin soal keamanan dan ketertiban, dan dalam hal Undang-Undang Gangguan (UUG) yang dikeluarkan oleh Dinas Tramtib dan Linmas. Jadi, penyegelan ini dalam rangka menegakkan wibawa Pemprov DKI serta shock therapy pada wajib pajak (WP)," ujar Iwan menambahkan. Keenam outlet Restoran Gang Gang Sulai adalah di MT Haryono, Pondok Indah, Automal SCBD, Cideng Timur No 65, Mangga Dua Square, dan La Piaza Kelapa Gading. Saat dihubungi wartawan, manajemen Gang Gang Sulai, Sudarmaji, mengakui bahwa memang pihaknya sudah lalai. "Kami akan mengurus tentang pajak dalam minggu ini. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa buka kembali. Karyawan tidak di-PHK dalam kasus ini," ujarnya. Menurut Hendi Roheni, penyegelan itu bukan untuk mematikan usaha, namun lebih pada aspek pembinaan. "Kami tidak ingin restoran itu mati sebab bisnis ini menyangkut banyak tenaga kerja." Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C (Bidang Keuangan) DPRD DKI Prya Ramadhani mendukung penuh upaya-upaya Dispenda untuk menertibkan restoran, hotel, dan tempat hiburan yang menunggak pajak. "Kami mendukung penuh upaya Dispenda untuk menertibkan penunggak pajak titipan dari masyarakat, sehingga dengan upaya itu tentu diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkat," kata Prya Ramadhani. Menurut Prya, terdapat 5.561 wajib pajak (WP) dari sektor restoran, hotel, dan tempat hiburan. Ditargetkan pendapatan dari sektor ini mencapai ratusan miliar pada tahun anggaran 2009. Target itu akan tercapai apabila menggunakan online system.
Yon Parjiyono Sumber : Suara Karya |
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|



