Kurs Pajak
05 - 11 Januari 2009
Rp
Negara
11.125,50
Amerika S.(USD)
7.667,69
Australia (AUD)
7.730,69
Brunei Darussalam (BND)
1.732,94
Burma (BUK)
9,144,00
Canada (CAD)
1.626,12
China (CNY)
2.095,70
Denmark (DKK)
15.617,98
EURO (EUR)
1.435,51
Hongkong (HKD)
229,62
India (INR)
16.040,75
Inggris (GBP)
12,30153
Jepang (JPY)
8,81
Korea (KRW)
40.275,73
Kuwait (KWD)
3.198,36
Malaysia (MYR)
1.578,82
Norwegia (NOK)
140,39
Pakistan (PKR)
234,64
Philipina (PHP)
2.964,01
Saudi A. (SAR)
6.423,49
Selandia B.(NZD)
7.726,22
Singapura (SGD)
97,97
Sri Lanka (LKR)
1.427,47
Swedia (SEK)
10.499,06
Swiss (CHF)
319,42
Thailand (THB)
 
 

Sindikasi

Support


infopajak_cs

 
Manulife Menunda Penerbitan Reksadana Baru
Ditulis oleh Harian Kontan   
Thursday, 20 November 2008

JAKARTA, Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) memutuskan menunda penerbitan empat reksadana baru. Perusahaan manajer investasi ini masih menunggu kejelasan mengenai peraturan perpajakan di bidang reksadana.

Keempat produk tersebut yaitu Manulife Obligasi Negara Indonesia dan Manulife Pendapatan Bulanan II. Keduanya merupakan reksadana pendapatan tetap. Selain itu, MAMI juga menunda penerbitan reksadana campuran yang bernama Manulife Dana Campuran II. MAMi juga menunda penjualan reksadana pasar uang bernama Manulife Dana Kas II.

Keempat reksadana tadi bakal terkena imbas peraturan pajakyang baru. Sekadar mengingatkan, dalam Undang-Undang Pa- jak Penghasilan (UU PPh) yang baru, pemerintah mengenakan pajak terhadap bunga, penghasilan dari imbal hasil (yield) serta keuntungan dari transaksi obligasi. "Kami masih perlu meminta kejelasan mengenai pengenaan pajak obligasi bagi reksadana," ujar Denny R. Thaher, Presiden Direktur Manulife Aset Manajemen Indonesia, kepada KONTAN, Senin (17/11).

Kondisi inilah yang menyebabkan Manulife pilih menunda sementara waktu penawaran empat produk reksadana terbaru mereka. Meskipun, keempat produk tersebut sejatinya telah mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 24 Oktober 2008 lalu.

Denny menjelaskan, pengenaan pajak tersebut sedikit banyak akan berpengaruh terhadap ke-untungan para investor reksadana. Padahal selama ini, salah satu daya tarik reksadana yang membiakkan dana pada efek obligasi adalah produk tersebuttidak terkena pajak.

Makanya, ungkap Denny, MAMI akan meminta penjelasan kepada Bapepam-LK dan Direktorat Jenderal Pajak mengenai hal tersebut, paling tidak dalam waktu satu atau dua minggu ini. Ia mengungkapkan, kalaupun memang hasil investasi pada obligasi terkena pajak, besaran pajaknya harus jelas. Namun Denny enggan menyebutkan berapa pajak yang ideal menurutnya. "Itu terserah pemerintah," tandasnya

Sampai saat ini, pemerintah memang belum menentukan besaran pajak. Rencananya, pemerintah akan mengatur lewat Peraturan Pemerintah (PP).

Sumber : Harian Kontan
Tanggal: 20 November 2008
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >

Survey Pajak

Berapakah tarif PPN yang ideal ?
 

Diskusi Pajak Terbaru