Kurs Pajak
05 - 11 Januari 2009
Rp
Negara
11.125,50
Amerika S.(USD)
7.667,69
Australia (AUD)
7.730,69
Brunei Darussalam (BND)
1.732,94
Burma (BUK)
9,144,00
Canada (CAD)
1.626,12
China (CNY)
2.095,70
Denmark (DKK)
15.617,98
EURO (EUR)
1.435,51
Hongkong (HKD)
229,62
India (INR)
16.040,75
Inggris (GBP)
12,30153
Jepang (JPY)
8,81
Korea (KRW)
40.275,73
Kuwait (KWD)
3.198,36
Malaysia (MYR)
1.578,82
Norwegia (NOK)
140,39
Pakistan (PKR)
234,64
Philipina (PHP)
2.964,01
Saudi A. (SAR)
6.423,49
Selandia B.(NZD)
7.726,22
Singapura (SGD)
97,97
Sri Lanka (LKR)
1.427,47
Swedia (SEK)
10.499,06
Swiss (CHF)
319,42
Thailand (THB)
 
 

Sindikasi

Support


infopajak_cs

 
Korupsi Rp7,6 M, Mantan Kadispenda Divonis Bebas
Ditulis oleh Okezone   
Thursday, 20 November 2008
SUKABUMI - Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sukabumi Lukas Mulyana, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi restitusi kelebihan pembayaran pajak (PPh21) Rp7,6 miliar, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak.

Selain dinyatakan bebas, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda juga memutuskan untuk memulihkan nama baik Lukas Mulyana yang selama proses persidangan berlangsung menjalani penahanan selama lima bulan di LP Nyomplong, Kota Sukabumi.

"Berdasarkan pertimbangan hukum serta fakta persidangan, di antaranya keterangan para saksi dan saksi ahli yang telah diajukan, maka majelis menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum sesuai dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto pasal 43 A UU No 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana juncto pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana," ujar Murni saat membacakan amar putusan.

Proses penarikan kelebihan pembayaran PPh21 sebesar Rp7,6 miliar yang dilakukan oleh terdakwa Lukas Mulyana pada tahun anggaran 2002 dengan melibatkan pihak ketiga yakni PT Archi Consultan Indonesia (ACI), dinyatakan telah sesuai dengan prosedur administrasi negara.

Putusan majelis hakim tersebut langsung disambut isak tangis keluarga serta kerabat terdakwa yang hadir memenuhi ruang persidangan. Betapa tidak, putusan ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan tiga tahun penjara yang telah disampaikan JPU Imam Sutopo.

Sementara itu, JPU Imam Sutopo menyatakan pihaknya akan segera melakukan upaya hukum atas putusan hakim tersebut. "Saya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan. Tapi yang pasti bakal ada upaya hukum banding atas putusan ini," tandas Imam usai menjalani persidangan.

Perlu diketahui, dalam kasus ini Lukas Mulyana telah didakwa melakukan tindakan pelanggaran hukum dalam hal pengajuan restitusi kelebihan pembayaran PPh21 sebesar Rp7,6 miliar. Dengan perincian kelebihan pembayaran PPh21 tahun 2001 sebesar Rp4.369.129.507 dan kelebihan tahun 2002 Rp3.274.035.010.

Pada pengerjaan restitusi tersebut dispenda melibatkan jasa konsultan yakni Dirut PT ACI Azib Z dengan besaran pembayaran upah kerja 10% dari total kelebihan PPh21 yakni sekitar Rp763 juta. Kejaksaan Negeri Cibadak memandang, penunjukan PT ACI ini dilakukan tanpa adanya proses tender.

Di samping itu, berdasarkan perhitungan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp302 juta yang berasal dari bagian pembayaran fee kepada pihak ketiga. (Sindo/hri)

  Toni Kamajaya

Sumber : Okezone
Tanggal: 20 November 2008
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >

Survey Pajak

Berapakah tarif PPN yang ideal ?
 

Diskusi Pajak Terbaru