Kurs Pajak
05 - 11 Januari 2009
Rp
Negara
11.125,50
Amerika S.(USD)
7.667,69
Australia (AUD)
7.730,69
Brunei Darussalam (BND)
1.732,94
Burma (BUK)
9,144,00
Canada (CAD)
1.626,12
China (CNY)
2.095,70
Denmark (DKK)
15.617,98
EURO (EUR)
1.435,51
Hongkong (HKD)
229,62
India (INR)
16.040,75
Inggris (GBP)
12,30153
Jepang (JPY)
8,81
Korea (KRW)
40.275,73
Kuwait (KWD)
3.198,36
Malaysia (MYR)
1.578,82
Norwegia (NOK)
140,39
Pakistan (PKR)
234,64
Philipina (PHP)
2.964,01
Saudi A. (SAR)
6.423,49
Selandia B.(NZD)
7.726,22
Singapura (SGD)
97,97
Sri Lanka (LKR)
1.427,47
Swedia (SEK)
10.499,06
Swiss (CHF)
319,42
Thailand (THB)
 
 

Sindikasi

Support


infopajak_cs

 
Kenapa saya harus mendaftar untuk akses peraturan pajak?
Ditulis oleh Indra Riana   
Friday, 15 February 2008

Peraturan Perpajakan dalam database kami adalah peraturan perpajakan yang telah di jadikan dalam bentuk "Digital" dan diberi Hyperlink dalam sistem navigasinya yang sangat memudahkan anda untuk mengikuti perubahannya. Sehingga di lindungi oleh Undang-undang Hak Cipta.

Oleh karenanya anda harus mendaftar untuk mangakses data base peraturan perpajakan kami.

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >

Survey Pajak

Berapakah tarif PPN yang ideal ?
 

Diskusi Pajak Terbaru