Kurs Pajak
05 - 11 Januari 2009
Rp
Negara
11.125,50
Amerika S.(USD)
7.667,69
Australia (AUD)
7.730,69
Brunei Darussalam (BND)
1.732,94
Burma (BUK)
9,144,00
Canada (CAD)
1.626,12
China (CNY)
2.095,70
Denmark (DKK)
15.617,98
EURO (EUR)
1.435,51
Hongkong (HKD)
229,62
India (INR)
16.040,75
Inggris (GBP)
12,30153
Jepang (JPY)
8,81
Korea (KRW)
40.275,73
Kuwait (KWD)
3.198,36
Malaysia (MYR)
1.578,82
Norwegia (NOK)
140,39
Pakistan (PKR)
234,64
Philipina (PHP)
2.964,01
Saudi A. (SAR)
6.423,49
Selandia B.(NZD)
7.726,22
Singapura (SGD)
97,97
Sri Lanka (LKR)
1.427,47
Swedia (SEK)
10.499,06
Swiss (CHF)
319,42
Thailand (THB)
 
 

Sindikasi

Support


infopajak_cs

 
Apa kelebihan situs pajak.com?
Ditulis oleh Indra Riana   
Friday, 15 February 2008

Kami telah bertahun-tahun, sebelum situs ini ditayangkan melakukan "Digitalisasi" peraturan perpajakan dari tahun 1984 sampai yang terbaru. Selain itu kami telah membuat "Hyperlink" antar satu peraturan dengan peraturan yang lain, sehingga anda lebih mudah menelusuri peraturan tersebut.

Contohnya begini,  pada tahun 2007 dilakukan perubahan atas suatu keputusan Dirjen Pajak. Keputusan tersebut membatalkan suatu keputusan Dirjen Pajak yang dibuat pada tahun 2000. Bayangkan, kalau anda harus mencari peraturan tersebut secara manual. Namun dengan sistem kami peraturan tersebut dapat anda klik melalui fasilitas hyperlink kami dan muncul dalam beberapa detik saja. Bayangkan waktu pencarian yang anda hemat !

Sistem kami ini juga memudahkan anda mempelajari perkembangan peraturan perpajakan di indonesia. Ada puluhan ribu hyperlink yang kami lakukan mencakup sekitar 12.000 peraturan perpajakan dan sistem kami ini telah di lindungi undang-undang hak cipta.

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >

Survey Pajak

Berapakah tarif PPN yang ideal ?
 

Diskusi Pajak Terbaru