| Harga elektronik bisa turun Pemerintah hapus PPnBM elektronik |
| Ditulis oleh Bisnis Indonesia | |
| Saturday, 11 October 2008 | |
|
JAKARTA: Pemerintah akhirnya menghapuskan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) di sektor elektronik dari sebelumnya 10%, untuk mendongkrak kinerja salah satu sektor padat karya ini sekaligus menghambat serbuan produk ilegal. Keputusan tersebut mulai berlaku setelah Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 137/PMK. 011/2008 pada 7 Oktober 2008. Kebijakan ini berisi tentang Perubahan Kedua atas Permenkeu No. 620/ PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dengan dikeluarkannya Permenkeu tersebut, industri elektronik nasional akhirnya memperoleh tiga insentif fiskal. Selain penghapusan PPnBM, pemerintah juga memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) dan penghapusan pajak penghasilan (PPh) sebesar 30% selama tiga tahun untuk investasi baru dalam PP No. 62/2008 yang merupakan revisi PP No. 1/2007. Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika Departemen Perindustrian Budi Darmadi menjelaskan pemerintah menghapuskan PPnBM untuk tiga subproduk elektronik dari lima produk utama yakni, televisi berukuran 21 inci-29 inci, mesin cuci berkapasitas 6 kg-10 kg, dan kamera digital dengan harga jual hingga Rp2 juta per unit. "Dari usulan awal sekitar 17 subproduk, pemerintah hanya menyetujui tiga subproduk karena ketiga kelompok ini dinilai paling banyak diserap pasar. Di luar itu, pemerintah masih menganggapnya sebagai barang mewah, sehingga masih dikenakan PPnBM," ujarnya kemarin. Dia mengungkapkan industri elektronik juga akan memperoleh BMDTP untuk 146 jenis bahan baku elektronik. Untuk BMDTP ini, jelasnya, tertuang dalam PMK No141/2008 tentang BMDTP atas Impor Barang dan Bahan untuk Pembuatan Komponen Elektronika guna Peningkatan Daya Saing Industri Elektronika tahun anggaran 2008. Pemerintah, ujarnya, optimistis pemberian tiga insentif tersebut dapat meningkatkan produksi dan penjualan elektronik konsumsi rerata 11%-12% per tahun dari rerata Rp30 triliun menjadi sekitar Rp33,6 triliun. "Mulai akhir tahun ini, industri elektronik sudah bisa merasakan efek positif dari penghapusan PPnBM. Langkah ini ditempuh untuk memperbesar daya saing produksi dan industri elektronik nasional." Harga turun Sekjen Electronic Marketer Club (EMC) Handojo Soetanto mengatakan langkah pemerintah menghapuskan PPnBM untuk ketiga subproduk itu akan berdampak terhadap penurunan harga elektronik konsumsi, tetapi dengan tetap mempertimbangkan nilai kurs dolar AS terhadap rupiah di bawah Rp10.000 per US$. "Kalau pemeritah bisa menahan laju dolar AS berada di bawah Rp10.000, pasti akan ada koreksi harga sebesar 5% dari harga jual saat ini," katanya. Berkaitan dengan fasilitas BMDTP untuk bahan baku, Handojo menjelaskan, hal itu akan membantu penangguhan bea masuk (BM) pemerintah. Setelah menjadi produk dan siap dipasarkan, industri elektronik harus membayar BMDTP kepada pemerintah secara proporsional. Terkait dengan penghapusan PPh 30%, dia menilai kebijakan ini sangat positif mendongkrak investasi baru di industri panel televisi plasma dan LCD. Investasi baru di sektor tersebut akan dimulai secara bertahap dari proses perakitan. "Dengan ini, saya kira produsen asal Jepang dan Korsel akan mulai membangun ataupun menambah assembling plant sebagai langkah awal karena untuk pabrik baru akan membutuhkan investasi hingga miliran dolar AS. Tentu pasti akan ada feasibility study terlebih dahulu untuk membangun investasi sebesar itu," jelas Handojo. ( Alamat e-mail ini telah diblok oleh spam bots, Anda membutuhkan Javascript untuk melihatnya / Alamat e-mail ini telah diblok oleh spam bots, Anda membutuhkan Javascript untuk melihatnya ) Oleh Dewi Astuti & Yusuf Waluyo Jati Sumber : Bisnis Indonesia Tanggal: 11 Oktober 2008 |
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|



