| Industri Elektronik Dapat Tiga Insentif Pajak |
| Ditulis oleh Koran SINDO | |
| Saturday, 11 October 2008 | |
|
JAKARTA (SINDO) – Industri elektronik nasional memperoleh tiga insentif pajak untuk mendorong kinerja terkait strategi penguatan sektor riil. Ketiga kebijakan itu adalah penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), bea masuk (BM) ditanggung pemerintah, dan penghapusan pajak penghasilan (PPh) sebesar 30% selama tiga tahun untuk investasi baru. Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika Departemen Perindustrian (Depperin) Budi Darmadi mengatakan, pemerintah telah menghapuskan PPnBM untuk ketiga produk elektronik, yakni televisi (TV) berukuran 21–29 inci, mesin cuci berkapasitas 6–10 kg, dan kamera digital dengan harga jual Rp500.000–2 juta per unit. ”Ketiga produk ini sebelumnya dikenakan PPnBM sebesar 10% dan saat ini akan dihapuskan,” ujar Budi di Jakarta kemarin. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 137/PMK.011/2008 tertanggal 7 Oktober 2008 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan tas barang mewah. Budi menjelaskan, bea masuk impor 146 bahan baku industri elektronik juga akan ditanggung pemerintah.Aturan tersebut tertuang dalam PMK No 141/2008.Sementara insentif untuk investasi baru, tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 62/2008. ”Langkah ini akan memperbesar daya saing produksi dan industri elektronik dalam negeri kita,” ungkap Budi.Sekjen Electronic Marketer Club (EMC) Handojo Soetanto mengatakan, penghapusan PPnBM untuk tiga produk elektronik akan menurunkan harga di tingkat konsumen. Namun, imbuh dia, itu baru akan efektif jika nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) masih berada di bawah Rp10.000. Jika nilai tukar dolar bisa ditahan di bawah Rp10.000, kata dia, harga ketiga jenis produk elektronik tersebut akan terkoreksi sebesar 5% dari harga jual saat ini. Penghapusan PPnBM tiga produk itu akan menggenjot tingkat penjualan sebesar 10–20%. Sementara itu, PP No 62/2008 diyakini akan menggenjot investasi baru,khususnya di sektor industri TV panel, plasma, maupun LCD. Namun,kata dia,penanaman modal baru di sektor ini akan dimulai secara bertahap, dimulai dari perakitan. Adapun insentif bea masuk yang ditanggung pemerintah, kata Handojo, hanya akan sedikitmembantu. Sebab,kendati bea masuk bahan baku ditangguhkan pemerintah, setelah diproses menjadi produk, industri tetap harus membayarpajakketikaproduksiap dipasarkan. Agung kurniawan Sumber : Koran SINDO Tanggal: 11 Oktober 2008 |
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|



