| Sunset Policy |
| Ditulis oleh Koran SINDO | |
| Saturday, 11 October 2008 | |
|
PADA Lebaran lalu saya berbincang dengan teman yang juga seorang pengusaha. Dia bertanya mengenai masalah perpajakan perusahaannya yang merupakan usaha dagang (UD). Perusahaannya selama ini telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sejak 2004, tetapi belum membuat surat pemberitahuan (SPT) pajak.Dia bingung bagaimana membuat SPT. Ingin menunjuk seorang konsultan, tapi perusahaannya belum memiliki anggaran. Berdasarkan ceritanya tersebut, saya menyarankan agar semua SPT yang menjadi kewajibannya sejak memperoleh NPWP sebaiknya segera dibuat dan dilaporkan. Berarti, SPT yang wajib dilaporkan adalah SPT 2004,2005,2006,dan 2007.Konsekuensinya, tentu akan dikenakan denda keterlambatan penyampaian SPT. Tapi,untungnya masih ada waktu untuk sunset policy. Lalu, apakah sunset policy itu? Mungkin ini juga menjadi pertanyaan Anda. Sunset policy merupakan kebijakan perpajakan yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak (WP) untuk memperoleh fasilitas penghapusan sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak atau bunga atas pajak yang tidak atau kurang bayar. Diberikan kepada: a.WP yang telah memiliki NPWP sebelum 1 Januari 2008 untuk membetulkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan/atau tahun-tahun sebelumnya. b.WP orang pribadi yang memperoleh NPWP secara sukarela dalam tahun 2008 untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 dan/atau tahuntahun sebelumnya. Dasar hukum pelaksanaan sunset policyadalah UU No 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 37A: 1. WP yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh sebelum tahun pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun setelah berlakunya UU ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 2.WP orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama satu tahun setelah berlakunya UU ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk tahun pajak sebelum diperoleh NPWP dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak. Kecuali, terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT yang disampaikan WP tidak benar atau menyatakan lebih bayar. Konsep dasar UU perpajakan yang mengatur sunset policy ini adalah sistem self assessment. Menurut sistem ini, WP diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor,dan melaporkan sendiri pajak terutang sesuai ketentuan UU Perpajakan. Konsekuensinya, WP wajib melaporkan/ menyampaikan SPT beserta lampiran yang diwajibkan secara benar,lengkap,dan jelas. Dengan pelaksanaan sunset policy yang berlaku secara khusus dengan jangka waktu satu tahun sejak 1 Januari 2008 ini, ketentuan umum yang diatur dalam UU KUP tidak berlaku,sebagai berikut: a.Pembatasan jangka waktu pembetulan SPT Tahunan PPh paling lambat 2 tahun sejak berakhirnya bagian tahun pajak atau tahun pajak. b.Persyaratan belum dilakukan pemeriksaan. Artinya,selama pelaksanaan sunset policy, SPT Tahunan PPh tahun pajak 2005 atau tahun-tahun sebelumnya masih dapat dilakukan pembetulan meskipun sedang dilakukan pemeriksaan pajak. Dalam pelaksanaan sunset policy, WP diberi kepercayaan untuk mengungkapkan seluruh penghasilan, termasuk harta dan kewajiban dalam SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP orang pribadi. Data dan/ atau informasi yang telah diungkapkan dalam SPT Tahunan PPh tersebut yang telah disampaikan atau dibetulkan WP sehubungan dengan pelaksanaan sunset policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan. WP lama yang diberikan fasilitas sunset policy adalah sebagai berikut: 1.WP lama yang menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2006 dan/atau tahun-tahun pajak sebelumnya dalam kurun waktu mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2008 yang menyatakan kurang bayar. 2. WP lama yang membetulkan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2006 dan/atau tahun-tahun pajak sebelumnya dalam kurun waktu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2008 yang menyatakan kurang bayar. 3.WPlamayangmembetulkanSPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2006 dan/atau tahun-tahun pajak sebelumnya dalam kurun waktu mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2008 yang menyatakan kurang bayar dan merupakan pembetulan yang pertama kali. WP baru yang diberikan fasilitas sunset policy adalah WP orang pribadi yang memperoleh NPWP secara sukarela dalam tahun 2008, dengan ketentuan sebagai berikut: 1.WP baru yang menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 dan/atau tahun-tahun pajak sebelumnya dalam kurun waktu mulai 1 Januari 2008 hingga 31 Maret 2009. 2.WP baru yang membetulkan SPT Tahunan PPh WP untuk tahun pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya dalam kurun waktu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2008. 3.WP baru yang membetulkan SPT Tahunan PPh WP untuk tahun pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya dalam kurun waktu mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2008, dan merupakan pembetulan yang pertama kali. Sementara untuk WP yang sedang dalam pemeriksaan diatur secara rinci dan jelas dalam SE-24/PJ/ 2008 dan SE-33/PJ/2008. Mudah-mudahan tulisan ini dapat mengingatkan pembaca yang telah mengetahui ataupun mendengar tentang fasilitas sunset policy ini. Bagi pembaca yang belum mengetahui ataupun mendengar kebijakan ini, mudah-mudahan dapat segera memanfaatkan program tersebut.Adapun kebijakan sunset policy ini akan berakhir pada 31 Desember 2008 (akhir tahun ini).(*) Purwo Yuwono Konsultan Senior Maxidea Consultant Sumber : Koran SINDO Tanggal: 11 Oktober 2008 |
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|



