Kurs Pajak
17 - 23 November 2008
Rp
Negara
11.538,20
Amerika S.(USD)
7.600,44
Australia (AUD)
7.666,68
Brunei Darussalam (BND)
1.797,23
Burma (BUK)
9.506,01
Canada (CAD)
1.689,77
China (CNY)
1.961,14
Denmark (DKK)
14.605,05
EURO (EUR)
1.488,70
Hongkong (HKD)
239,07
India (INR)
17.449,68
Inggris (GBP)
11,88672
Jepang (JPY)
8,48
Korea (KRW)
42.664,23
Kuwait (KWD)
3.220,06
Malaysia (MYR)
1.662,78
Norwegia (NOK)
143,21
Pakistan (PKR)
235,71
Philipina (PHP)
3.076,28
Saudi A. (SAR)
6.579,31
Selandia B.(NZD)
7.663,42
Singapura (SGD)
104,88
Sri Lanka (LKR)
1.453,71
Swedia (SEK)
9.731,95
Swiss (CHF)
329,95
Thailand (THB)
 
 

Sindikasi

Support


infopajak_cs

 
PP Insentif Bantu Sektor Riil Hadapi Krisis AS
Ditulis oleh Investor Daily Indonesia   
Friday, 10 October 2008

JAKARTA, Investor Daily: Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengatakan, insentif Pajak Penghasilan (PPh) yang diberikan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 62/2008 sudah cukup mendukung sektor riil.

Karena itu, Ditjen Pajak tidak akan membuat aturan baru untuk melindungi sektor riil dari gonjang-ganjing ekonomi global.
 
"Kami sudah memberi insentif melalui PP 62/ 2008. Itu sudah paling duluan kita keluarkan untuk membantu sektor riil menghadapi krisis global," kata Darmin seusai mengikuti rapat koordinasi antara Bank Indonesia dengan Menteri Keuangan sekaligus Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati beserta pejabat eselon I instansi tersebut di Jakarta, Kamis (9/10).
 
Dalam PP 62/2008 tentang Pemberian Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal Di Bidang Usaha Tertentu dan atau Di Daerah Tertentu, pemerintah memberi insentif terhadap 116 bidang usaha. Dari jumlah itu, sebanyak 41 bidang usaha di antaranya merupakan usaha di bidang pertanian dan perikanan.
 
Pemberian fasilitas PPh itu bertujuan meningkatkan investasi langsung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta percepatan pembangunan bagi usaha tertentu dan atau daerah tertentu.
 
Bahkan, dalam beleid itu, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kompensasi kerugian bila investasi itu dilakukan di kawasan berikat dan mempekerjakan minimal 500 orang tenaga kerja Indonesia selama lima tahun berturut-turut.

Persyaratan lain, investasi nilainya minimal Rp 10 miliar, memerlukan penelitian dan pengembangan senilai minimal 5% dari investasi selama lima tahun berturut-turut, serta menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70% sejak tahun keempat.
 
Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Perikanan Menko Perekonomian Bayu Krishnamurti menuturkan, kebijakan tersebut sangat tepat diterapkan di tengah kondisi krisis saat itu. "Dari sisi waktu, kebijakan insentif itu sangat tepat," tuturnya
 
Bayu juga yakin kebijakan itu akan mendorong pertumbuhan industri, khususnya yang terkait potensi daerah. Dia mencontohkan, pemerintah akan memberi insentif bagi usaha peternakan besar dan kecil yang terpadu.

Namun, usaha peternakan terpadu yang mendapat insentif tersebut kapasitasnya untuk sapi   harus lebih dari 5 ribu ekor, kambing 20 ribu ekor, serta rumah pemotongan hewan kambing atau domba lebih dari 30 ribu ekor per bulan.
 
Momentum Tak Tepat


Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi menilai penerbitan PP 62/2008 sama sekali tidak akan membantu pengusaha mengatasi krisis. Alasannya, insentif pajak yang ditawarkan dalam PP 62/2008 hanya bagi investasi baru, bukan investasi yang sudah ada yang tengah berjuang untuk tetap eksis di tengah dampak krisis AS.
 
“Penyusunan PP 62/2008 dibuat tiga hingga enam bulan lalu, jadi sudah tidak tepat momentumnya. Saya kira hanya orang gila yang mau membuat usaha baru saat ini, karena di seluruh dunia sedang terjadi kelebihan suplai, tidak ada pasar, dan uang juga susah didapat,” paparnya.
 
Pemerintah lebih baik memberikan insentif penurunan pajak secara riil, seperti tarif PPh badan yang sudah diturunkan menjadi 28% pada tahun depan dan 25% pada tahun berikutnya. Selain itu, transparansi dalam proses pembayaran pajak harus terus ditingkatkan. “Selama ini, kami sering membayar pajak ‘plus-plus’ , hal seperti itu yang harus dibenahi,”ujar Sofyan.
 
Ekonom dari Econit Hendri Saparini juga mengatakan, insentif pajak tidak cukup untuk membantu pelaku pasar dalam menghadapi krisis global. Sebaliknya, pemerintah harus menerapkan kebijakan komprehensif untuk melindungi sektor riil. “Saat ini, kondisi ekonomi sudah buruk, sehingga tidak bisa lagi mengeluarkan kebijakan yang biasa-biasa saja,” ujarnya. (tri)

  Oleh Toidin Bintarnyu


Sumber : Investor Daily Indonesia
Tanggal: 10 Oktober 2008

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >

Survey Pajak

Berapakah tarif PPN yang ideal ?
 

Diskusi Pajak Terbaru