Pajak.Com
Selamat datang, Tamu
Silakan Login atau Daftar.    Sandi Hilang?
Re:Pembelian barang oleh bendaharawan dan BUMN/BUM (1 orang melihat) (1) Tamu
Ke Bawah Kirim Jawaban Total Favorit: 0
TOPIK: Re:Pembelian barang oleh bendaharawan dan BUMN/BUM
#28
ismail (Pengguna)
Mulai Berminat
Pesan: 10
graphgraph
Pengguna Offline Klik di sini untuk melihat profil pengguna ini
Pembelian barang oleh bendaharawan dan BUMN/BUMD 10 Bulans, 3 Pekans ago Karma: 0  
Apakah benar atas pembelian barang oleh bendaharawan dan BUMN/BUMD di potong pajak? Kalau benar berapa sih tarifnya? Makasih atas bantuannya.
 
Lapor ke moderator   Logged Logged  
  Administrator telah menonaktifkan akses tulis publik.
#150
roni (Pengguna)
Mulai Berminat
Pesan: 7
graphgraph
Pengguna Offline Klik di sini untuk melihat profil pengguna ini
Re:Pembelian barang oleh bendaharawan dan BUMN/BUM 5 Bulans ago Karma: 0  
setiap pemelian barang oleh bendaharawan dan BUMD memang dikenakan PPh pasal 22 untuk setiap pembayaran lebih dari Rp.1.000.000 dengan tarif 1,5% x harga pembelian.
 
Lapor ke moderator   Logged Logged  
  Administrator telah menonaktifkan akses tulis publik.
#231
applied (Pengguna)
Baru Gabung
Pesan: 1
graphgraph
Pengguna Offline Klik di sini untuk melihat profil pengguna ini
Re:Pembelian barang oleh bendaharawan dan BUMN/BUMD 1 Bulan, 2 Pekans ago Karma: 0  
Dear Forum,

saya mau tanya, apakah bendaharawan BUMN/BUMD bisa memotong PPh 22 tanpa ada penyerahan Faktur Pajak dari PKP?

apakah bendaharawan bisa memotong tanpa memandang apakah mereka terdaftar PKP/tidak terdaftar sebagai PKP?

Mohon penjelasannya,

Terimakasih
 
Lapor ke moderator   Logged Logged  
  Administrator telah menonaktifkan akses tulis publik.
#235
Baron_shay (Pengguna)
Baru Gabung
Pesan: 2
graphgraph
Pengguna Offline Klik di sini untuk melihat profil pengguna ini
Re:Pembelian barang oleh bendaharawan dan BUMN/BUM 1 Bulan, 2 Pekans ago Karma: 0  
Pemotongan PPh pasal 22 oleh bendaharawan tidak ditentukan apakah PKP rekanan tidak menyampaikan faktur pajak/tidak. jadi setiap pembelian barang oleh bendaharawan, maka bendaharawan akan memotong PPh pasal 22 sebesar 1,5% untuk setiap PEMBAYARAN yang lebih dari Rp1.000.000 tanpa memandang apakah rekanan sudah PKP/belum.
Terima Kasih!!! Semoga bisa membantu....
 
Lapor ke moderator   Logged Logged  
  Administrator telah menonaktifkan akses tulis publik.
Ke Atas Kirim Jawaban
dapatkan pesan-pesan terbaru langsung pada desktop Anda